Comment SARA di Facebook, DC pun Mendekam di Balik Jeruji Besi

"Jarimu, Harimaumu," ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra pada beberapa kesempatan dalam deklarasi Anti-Hoax.

Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Aditya Rahman Hafidz

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - "Jarimu, Harimaumu," ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra pada beberapa kesempatan dalam deklarasi Anti-Hoax.

Kali ini, satu lagi menjadi tersangka akibat perbuatan 'jarinya' di sosial media.

Namun, bukan berita hoax yang membuatnya ditahan, melainkan penistaan agama kepada satu agama tertentu yang mengakibatkan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

DC, sekarang harus mendekam di balik jeruji besi Polres Balikpapan akibat penistaan agama yang dilakukannya di salah satu sosial media, Facebook.

"Hari selasa, tanggal 3 April 2018 sekitar 09.00 wita di jalan Soekarno - Hatta km. 2,5, Balikpapan, diinformasikan ada di Facebook yang melakukan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu masyakarat Balikpapan," ujar AKP Ruslaeni, Kasat Reskrim Polres Balikpapan.

Ruslaeni mengatakan, bahwa yang pertama kali melihat unggahan tersebut adalah dari Persaudaraan Muslim Aswaja.

Baca: Tahu Ada Wartawan Stroke, Kepala KSKP Tunon Taka Langsung Berkunjung

Mereka melihat salah satu postingan di Facebook dan tersebar di WhatsApp.

"Setelah ditelusuri, benar DC melakukan," ungkapnya.

Ruslaeni menjelaskan, berawal dari sebuah unggahan status pengguna lain di Facebook, DC kemudian mengomentari status Facebook tersebut dengan bahasa-bahasa yang kurang pantas, yang menghina satu agama tertentu.

Kemudian tersebar di WhatsApp.

Baca: Bagaimana Merebus Telur agar Matang Sempurna? Ternyata Ada Rumusnya!

"Setelah itu dari pihak Persaudaraan Muslim Aswaja, datang ke Polres membuat laporan di hari yang sama (Selasa, 3/4/2018) sekitar pukul 17.00 wita ke Polres Balikpapan," ujarnya.

Saat ini DC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Balikpapan.

Baca: Nggak Usah Oplas, Cukup dengan Bawang Merah Keloid di Tubuhmu Bisa Pudar Loh. . .

Barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan komentar di Facebook dan telepon genggam yang digunakan untuk melakukan penistaan agama sudah diamankan.

"Tersangka DC diancam penjara di atas 5 tahun," ujar Ruslaeni.

Baca: Belum juga Deklarasi, Prabowo Subianto Dilema Maju Pilpres 2019?

Untuk diketahui, DC disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved