Darurat Narkoba

Edarkan Narkoba di Samarinda, Sagiri Cs Terancam Hukuman Mati

Ketiganya pun terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati dan hukuman seumur hidup penjara.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Jajaran Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Seberang menggelar pers rilis hasil pengungkapan narkoba, Jumat (6/4/2018). 

Saat itu, petugas mengamankan seorang wanita bernama Suryati (47), dengan barang bukti sabu seberat 11 gram.

Lalu, petugas langsung mengembangkan tangkapan tersebut, dengan menuju ke salah satu guest house di jalan Urip Sumoharjo, saat itu petugas mengamankan M Sagiri (32) dan Amanda (23) yang disinyalir sebagai bandar narkoba.

Barang bukti berupa 4,6 Kg sabu dan 540 butir ekstasi didapatkan petugas di rumah kontrakan M Sagiri di salah satu perumahan di jalan P Suryanata.

Baca: Nggak Usah Oplas, Cukup dengan Bawang Merah Keloid di Tubuhmu Bisa Pudar Loh. . .

M Sagiri, warga asal Banjarmasin itu menjelaskan, dirinya telah tiga kali mendatangkan sabu dalam jumlah besar ke Samarinda, dua kali dia datangkan di tahun 2017, dengan berat 5 Kg dan yang kedua 4 Kg, sedangkan yang ketiga pada 31 Maret silam sebanyak 5 Kg.

Selain mengamankan sabu seberat 4,6 Kg, esktasi sebanyak 540 butir, juga diamankan 5 handphone, plastik klip dan uang tunai Rp 4,7 juta. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved