Artis Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Jennifer Dunn, Ini Fakta Menariknya, dari Terlambat Datang hingga Ngaku IRT

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Sidang kasus kepemilikan Narkoba tersebut hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.

Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta dan peristiwa menarik sidang perdana Jennifer Dunn.

Baca: Seluruh Balikpapan Mati Listrik, Sekitar 40 Titik Sedang Dipulihkan

Baca: Situs Belanja Hapus Alkitab dari Penjualan

Baca: Jenazah Pengusaha Properti Berhias Harta Karun

1. Terlambat masuk ruang sidang

Jennifer Dunn terlambat masuk ke ruang persidangan.

Seharusnya, sebagai terdakwa Jennifer Dunn masuk lebih dulu di ruang sidang sebelum Majelis Hakim berada di ruang sidang.

Tapi justru sebaliknya, sebelum Jennifer Dunn dihadirkan di ruang sidang, majelis hakim masuk lebih dulu.

Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim pun menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca: Jenazah Pengusaha Properti Berhias Harta Karun

Baca: Teluk Balikpapan Tercemar Tumpahan Minyak Pertamina, KLHK Siapkan Tuntut Ganti Rugi

Baca: Pria Mabuk Terjun ke Kolam Buaya

"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," lanjut dia.

10 menit setelah Majelis Hakim di ruang sidang, baru Jennifer Dunn dihadirkan di muka persidangan.

Atas kejadian tersebut ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan agar terdakwa harus lebih dahulu hadir sebelum Majelis Hakim.

"Siapkan dulu terdakwanya, Majelis datang baru sidang langsung dimulai," ujar ketua Majelis Hakim.

2. Mengaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga

Baca: Ngeri, Ganja Palsu Menewaskan Dua Orang

Baca: Ditanya soal Pipa Minyak Bocor, GM Pertamina RU V Sebut Pertamina tak Bisa Deteksi Ini

Baca: Polisi Libatkan Saksi Ahli Selidiki Kasus Puisi Sukmawati

Sebelum pembacaan dakwaan Jennifer Dunn, majelis hakim terlebih dahulu memastikan identitas terdakwa.

Hal menarik pun terungkap saat hakim menanyakan soal pekerjaan Jennifer Dunn.

"Pekerjaan sebagai?" tanya ketua Hakim.

"Ibu rumah tangga," jawab Jennifer Dunn.

3. Gerak gerik Jennifer Dunn selama sidang

Selama menjalani persidangan Jennifer Dunn hanya terdiam dan menunduk.

Baca: GNPF Balikpapan Serukan Masyarakat tak Sebarkan Hoax, Ini Pernyataan Selengkapnya

Baca: Berselisih dengan Jaksa, Fredrich: Mohon Maaf, Yang Mulia, Saya Suka Ketlisut

Baca: Terlibat Korupsi Rp 500 Miliar, Mantan Bos Pertamina Dicegah Keluar Negeri

Namun ada hal yang menarik perhatian yang dilakulan model yang akrab disapa Jedun tersebut.

Dirinya berulang kali menyeka rambutnya yang panjang terurai dan mengelap keringat di wajahnya.

Pantauan Tribunnews.com, Jennifer Dunn 17 kali menyeka rambut panjanganya dan 12 kali mengelap keringatnya karena ruang sidang yang cukup panas.

Selain itu, selama dakwaan dibacakan, Jennifer terlihat hanya tertunduk dan memainkan jarinya.

4. Peluang direhab

Baca: Ehem. . . Kate Middleton Makin Akrab dengan Meghan Markle, Apa Sih yang Diperbincangkan?

Baca: Tim Atletik Balikpapan Sabet 11 Emas, 14 Perak, dan 10 Perunggu!

Baca: Jalan Kaki Susuri 21 RT, Safaruddin Disambut Gembira Warga Balikpapan

Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nova Puspitasari.

"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang pertama kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.

Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Jennifer Dunn menjalani sidang pertama yang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB.

Nova menuturkan jika ada kemungkinan Jennifer Dunn untuk direhabilitas, hal teraebut menurut rekomendari BNNK Jakarta Selatan.

"Itu (rehab) baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Menarik Sidang Perdana Jennifer Dunn: Telat Masuk Ruang Sidang Hingga Mengaku IRT, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/04/06/fakta-menarik-sidang-perdana-jennifer-dunn-telat-masuk-ruang-sidang-hingga-mengaku-irt?page=all.
Penulis: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved