Terlibat Korupsi Rp 500 Miliar, Mantan Bos Pertamina Dicegah Keluar Negeri

PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, dicegah keluar negeri.

Pencegahan terhadap Karen dipastikan sudah diperpanjang. Kejaksaan Agung sebelumnya resmi menetapkan mantan bos Pertamina ini sebagai tersangka, diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang diakuisisi pada 2009.

"Atas nama Karen Agustiawan diperpanjang pencegahannya atas permintaan Jaksa Agung," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, Kamis (5/4/2018).

Surat perpanjangan masa cegah Karen ke luar negeri, kata Agung, telah diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2018 lalu. "Dan berlaku sampai dengan 4 Oktober 2018," ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan Karen sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq.

PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial Mantan Direktur Utama PT Pertamina KGA (Karen Galaila Agustiawan), Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (GP) Genades Panjaitan, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina FS (Frederik Siahaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rum menambahkan sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina berinisial BK dalam kasus serupa. Sementara selama penyidikan kasus Ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 67 orang. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved