Sabtu, 11 April 2026

Polisi Bongkar Praktik Judi Dindong di Balikpapan, Masih Ada Rupanya. . .

Praktik judi yang populer sekitar awal tahun 2000an, dibongkar tim Jatanras Polres Balikpapan, Jumat (6/4/2018) kemarin.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Puluhan unit mesin judi dindong disita Tim Jatanras Polres Balikpapan di salah satu ruko Komplek Mall Fantasi Balikpapan Baru Blok AB 5 Nomor 35, Jumat (6/4/2018) sekitar 16.30 Wita. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ternyata kendati teknologi berkembang pesat, namun judi dindong masih memiliki peminatnya di Balikpapan.

Praktik judi yang populer sekitar awal tahun 2000an, dibongkar tim Jatanras Polres Balikpapan, Jumat (6/4/2018) kemarin.

Sebanyak 3 orang diamankan tim anti bandit Polres balikpapan, di antaranya Robert (50), Andri (46) dan Jantje Pangkey (66).

Baca: Tuan Guru Bajang Sebut Susi Pudjiastuti Sewa 20 Bus untuk Aksi 212, Ini Jawaban Bu Menteri

Mereka terciduk polisi di salah satu ruko Komplek Mall Fantasi Balikpapan Baru Blok AB 5 Nomor 35, sekitar 16.30 Wita. 

"Kami amankan pemilik tempat, karyawan dan pemainnya saat dilakukan penggerebekan," kata Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Sabtu (7/4/2018).

Tak hanya itu, petugas juga menyita 30 mesin tangkas atau dindong, kemudian 3 unit mesin judi jenis pancing.

Baca: Bencana Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Masyakarat akan Berjuang di Meja Pengadilan!

Pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut diduga dijadikan arena perjudian dindong.

Tim antibandit pun langsung melakukan investigasi dan penelusuran.

Benar saja, saat informasi itu dapat dipastikan. 

Baca: Lagi Heboh soal Rendang, Ini Bedanya Cara Masak di Indonesia dengan Malaysia

Tim Jatanras melakukan penggerebekan, yang berujung diamankannya beberapa warga dan mesin judi.

Tak hanya itu, 1 set alat perekam CCTV, 1 bandel kertas laporan harian, 4 kalkulator, seperangkat alat kartu permainan dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu pun disita.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved