Kejari Bontang Tetapkan D Sebagai TSK Sekaligus Buronan

Tersangka yang saat itu menjbat Direktur Perusda AUJ, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Agus Kurniawan, Kajari Bontang 

Sementara, dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, lanjut dia, terdapat indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang  merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 8.055.843.878 karena adanya pekerjaan fiktif. 

Baca: Kebakaran di Menara Trump dan Tewaskan 1 Orang, Begini Ungkapan Presiden AS

"Penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan piutangnya macet," beber Novita kepada Tribun.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved