Dalam Sepekan, 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Ini Terungkap

Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 10.000. Kenanga mengadukan aksi pencabulan itu kepada ibunya.

Penulis: Rahmad Taufik |
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dalam sepekan terakhir, dua kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Para pelakunya termasuk orang dekat korban.

Kasus pertama menimpa Cempaka (nama samaran), bocah SMP usia 14 tahun yang tinggal di Desa Teratak RT 01, Muara Kaman.

Pelakunya tak lain pamannya sendiri, Hamdi (36).

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan menuturkan, kasus ini bermula saat Cempaka sedang jalan bareng sama temannya, Rabu (4/4/2018) malam.

"Pelaku yang pamannya sendiri mengajak korban pulang karena sudah malam. Namun paman korban ini tidak mengajaknya pulang ke rumah, melainkan menuju jalan kuburan di Desa Teratak," kata Panjaitan dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (9/4/2018).

Baca juga:

Begini Potret Perjuangan Rustono hingga Sukses Bangun Pabrik Tempe di Jepang

Siap Beri Ganti Rugi, Ini Permintaan Pertamina RU V

Bintang LA Lakers Kritisi Performa Wasit Liga Indonesia

Enam Crosser Malaysia Segera Dideportasi, Dua Orang Tetap Ditahan

Di lokasi tersebut, Hamdi mencium pipi dan bibir korban, lalu nekat meraba paha korban.

Saat itu korban memberontak dan bilang pada pelaku akan melaporkan kepada istrinya.

Hamdi tak melanjutkan perbuatan cabulnya.

Atas kejadian yang dialaminya, Cempaka mengadu ke orangtuanya. Sang ayah melaporkan Hamdi ke Polsek Muara Kaman, Sabtu (7/4/2018).

Kasus pencabulan berikutnya justru dialami bocah usia 7 tahun sebut saja Kenanga.

Kejadiannya berlangsung di area perkebunan sawit Blok P11 PT AEK Desa Sedulang, Muara Kaman, Kamis (5/4/2018) pukul 10.00 Wita.

Pelakunya tak lain tetangga korban, Hamzah (34), warga Samboja.

Pelaku yang berstatus duda ini mengajak korban kebun sawit, lalu memperlihatkan video film porno dari ponselnya kepada korban.

Pelaku melucuti celana korban dan menyentuh bagian sensitif bocah perempuan itu.

Baca juga:

Ketika Rossi-Marquez Berseteru, Pebalap Malaysia Ini Justru Gembira dengan Hasil di Argentina

Wakasekjen MUI Singgung Kaos Bisa Mengganti Presiden: Ingat Peristiwa Kaos Merah di Thailand!

Keluar dari Hotel Prodeo, Salman Khan Dapat Perlakuan Istimewa dari Polisi?

Sulit Olah TKP di Dasar Laut, Polri Masih Andalkan Penyelam Pertamina

Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 10.000. Kenanga mengadukan aksi pencabulan itu kepada ibunya.

Tak terima, sang ibu melaporkannya ke Polsek Muara Kaman.

Kedua pelaku pencabulan diancam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Panjaitan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved