Edisi Cetak Tribun Kaltim
Warga Buka Posko Tuntutan Pemulihan Dampak Tumpahan Minyak, Pertamina Tunggu Hasil Investigasi
Posko ini akan menjangkau seluruh warga yang menjadi korban riil akibat tragedi ini, agar tak ada lagi pembiaran dan pengabaian.
Husain Suwarno, Koordinator Tim Kampanye Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak, kepada Tribun Kaltim mengungkapkan, class action atau gugatan kelompok sedang dipersiapkan secara maksimal.
Sebab membuat class action butuh proses panjang dan kematangan.
"Tim sekarang lagi kumpul-kumpul data. Kami lagi mendata para korban, warga yang dirugikan akibat dari tumpahan minyak di laut," tuturnya pada Jumat (6/4/2018).
Menurut dia, melalui gugatan kelompok, masyarakat yang dirugikan dari akibat tumpahan minyak bisa diperjuangkan di meja pengadilan. Masyarakat korban bisa mendapat pedang keadilan di payung hukum.
Baca: Pemkot Samarinda masih Moratorium Minimarket Modern
"Tim sedang susun. Sedang di lapangan mencari data dan korban. Kami memiliki kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili," tegas Husain.
Memilih class action karena merupakan tindakan yang dianggap tepat untuk lakukan perjuangan di mata hukum. Penggugatnya sangat banyak mengingat korban yang ditimbulkan dari cemaran minyak juga melimpah.
Mengacu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan yang berdampak dari tumpahan minyak diperkirakan mencapai kurang lebih 7.000 hektare dengan panjang pantai terdampak di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara kurang lebih 60 kilometer.
Berdasarkan fakta lapangan ditemukan ekosistem terdampak berupa tanaman mangrove kurang lebih 34 hektar di Kelurahan Kariangau RT 1 dan RT 2.
Data lain yang dihimpun ada 6 ribu tanaman mangrove di Kampung Atas Air Margasari dan 2 ribu bibit mangrove warga Kampung Atas Air Margasari dan biota laut jenis kepiting mati di Pantai Banua Patra dan Karangiau.
Tak hanya itu, hasil analisis citra satelit LAPAN yang direkam pada Minggu (1/4/2018) sehari setelah tumpahan telah tertangkap sebaran cemaran melalui data Landsat 8 dan Radar Sentinel 1A.
Baca: Awang Ferdian Pilih Wait and See Terkait Dugaan Bagi-bagi Ponsel
Hasilnya estimasi total luasan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan seluas 12.987,2 hektare.
"Kami siapkan 12 advokat yang siap kawal gugatan ini. Kami datangkan dari berbagai lembaga, antara lain dari Uniba, LBH Sikap, YLBHI, belum lagi dari LSM lingkungan juga pastinya ada advokat," tuturnya.
Dalam waktu dekat, gugatan class action bakal diajukan ke Polda Kaltim. Sekarang ini sedang dilakukan perlengkapan data.
"Kami lihat contohnya ada warga yang punya tambak di daerah Kariangau, gagal lantaran kena minyak. Yang harusnya bisa untuk dipanen dijual harus mati," ungkap Husain.
Banyak sekali masyarakat dirugikan. Namun dalam gugatan class action nantinya tidak sebatas subjek manusianya saja.
Objek yang dirugian dari biota laut seperti mamalia laut, ikan, terumbu karang akan diajukan. Termasuk tanaman mangrove banyak yang rusak akan dituntut kerugiannya di pengadilan.
Harapan tim koalisi mengajukan gugatan class action supaya masyarakat tidak trauma dan mendapat ganti keuntungan akibat diterpa bencana tumpahan minyak. Kejadian ini harus diberi efek jera, supaya ke depan tidak lagi terulang.
Intinya, gugatan class action ini untuk menampung para korban untuk mendapatkan dan memperjuangkan keadilan yang layak. (*)