Zumi Zola Ditahan KPK

Kini Ditahan KPK, Zumi Zola dari Artis, Bupati, Gubernur Termuda, Pernah Tendang Kursi di RS

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. 

“Sejak kapan kalian begini,” kata Zumi yang kemudian tampak menendang kursi.

Sontak, aksi gubernur ganteng ini jadi pusat perhatian.

Banyak yang kemudian datang melihat aksi mantan pemain sinetron Tersanjung 6 ini.

Baca: Pertengahan April Pertamina Akan Digugat Perdata Melawan Hukum

Baca: Polisi Siapkan Hadiah Rp 389 Juta Untuk Mencari Penendang Seorang Laki-laki Tua

Saat melakukan Sidak Zumi tampak bersama rombongan wartawan.

Tak heran netizen yang melihat aksi ini menyebut sang gubernur hanya pencitraan.

Ini bukan kali pertama gubernur termuda ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) berbuah kemarahan.

zumi zola
zumi zola (istimewa/ Kolasi TribunPekanbaru.com)

Maret 2016 lalu Zumi juga ngamuk di kantor Samsat Jelutung, Jambi.

Saat itu ia mendapati ketidakberesan di kantor tersebut. Ia mengamuk dan mengancam pegawai yang tidak sungguh-sungguh menjalankan tugasnya.

Petugas dan jajarannya yang ada di kantor itu kalang kabut. Mereka sama sekali tidak menyangka akan kedatangan orang nomor satu di provinsi Jambi.

Baca: Divonis Mati di PN Tarakan Penasihat Hukum Andi Langsung Banding

Baca: Madrid Vs Atlético Madrid - Mengintip Pergerakan Gareth Bale di Balik Gol Spektakuler Ronaldo

4. Jadi Tersangka Korupsi

Zumi adalah gubernur muda di Indonesia. Dia kini baru berusia 38 tahun. Namun, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Zumi sehingga menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved