Sepeda Motor Warga Malaysia Masih Ditahan Bea dan Cukai

Dia mengatakan, even seperti grass track yang melibatkan warga Malaysia bukanlah kali pertama digelar di Kabupaten Nunukan.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Lima unit sepeda motor milik warga Malaysia yang hendak mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di Pulau Sebatik. Sepeda motor tersebut masih ditahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN -  Meskipun enam dari delapan warga negara Malaysia yang ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sudah dideportasi, Selasa (10/4/2018) hari ini, lima unit sepeda motor milik mereka masih ditahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan.

Sepeda motor itu sedianya digunakan para warga Malaysia ini untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di sirkuit non permanen PT Resky Utama Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Mahzun mengatakan, petugas kepabeanan masih memeriksa legalitas kendaraan tersebut.

"Kami masih periksa satu persatu. Apakah kendaraan tersebut legal dan apakah nomor mesin juga jenis atau onderdil sesuai surat kelengkapan atau tidak,” ujarnya.

Baca juga:

Petinggi PKS: Pilihan Maju sebagai Capres Atau Jadi King Maker Hak Pribadi Prabowo

Ditanya Soal Posisi Borneo FC di Klasemen, Dejan Antonic Mengaku Tak Tahu

Ketika Rossi-Marquez Berseteru, Pebalap Malaysia Ini Justru Gembira dengan Hasil di Argentina

Wakasekjen MUI Singgung Kaos Bisa Mengganti Presiden: Ingat Peristiwa Kaos Merah di Thailand!

Dia mengatakan,  even seperti grass track yang melibatkan warga Malaysia bukanlah kali pertama digelar di Kabupaten Nunukan.

Sehingga, kata dia, sangat janggal jika bikers ataupun crosser negara tetangga tidak memahami prosedur yang benar untuk memasukkan kendaraan ke negara lainnya.

Apalagi untuk mengurus legalitas kendaraan guna masuk ke negara lain bukanlah hal yang sulit.

“Yang terpenting memiliki Carnet de Passage (CPD). Akta Carnet merupakan surat jaminan bahwa kendaraan yang akan kita masukkan ke negara lain bukan untuk dijual.  Yang harus dilakukan pertama ke Bea Cukai, mengurus izin masuk kendaraan, mengisi formulir custom clearence karena petugas akan mengecek nomor mesin dan chassis untuk dicocokkan," katanya.

Hal mendetil ini harus diperika petugas paeban. Jika surat dan kendaraan tidak sinkron, tentu saja Bea dan Cukai tidak ingin menanggung resiko.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved