Bupati Nunukan Minta Sengketa Informasi di Peradilan Tidak Terulang
Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid meminta agar organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, menyediakan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat pengguna informasi.
Dia mengingatkan agar permohonan informasi yang berakhir di peradilan tidak terulang kembali di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena ada penyelesaian permohonan informasi yang berakhir di peradilan. Ini jangan terulang lagi,” kata Bupati Nunukan, Rabu (11/4/2018) melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Nunukan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Petrus Kanisius saat Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan CSO di Kabupaten Nunukan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan.
Baca: Pemasok Lady Escort di Jerman Bongkar Politisi Indonesia Jadi Pelanggannya
Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dari beberapa permohonan dimaksud, ada informasi yang diberikan langsung, ada yang diberikan melalui keberatan dan ada yang harus berakhir pada sidang sengketa informasi publik.
Informasi yang berakhir di peradilan itu melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan sebagai Termohon.
Terhadap Termohon, Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi berupa izin lokasi dan izin usaha perkebunan terhadap 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan. Melalui mediasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan akhirnya bersedia memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan 18 perusahaan perkebunan.
Baca: Sempat Tinggal di Rumah Petak, Kakak Beradik Ini Sekarang Jadi Diva Top Indonesia
Petrus mengatakan, keterbukaan informasi sudah diatur melalui Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008. Sehingga, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah harus membuka informasi untuk diakses pengguna informasi.
“Saya berharap peserta yang ditugaskan OPD masing- masing, mengikuti pelatihan sampai selesai. Mengingat praktik membuat informasi terbuka dan yang dikecualikan wajib anda fahami,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan, Dian Kusumanto mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan dilengkapi dengan PPID Pembantu di 32 organisasi perangkat daerah.
Baca: PLN launching Layanan 1 Pintu, Ini Kemudahannya
“Kita dituntut harus semakin responsif terhadap permintaan dan pelayanan informasi. Semoga Kabupaten Nunukan menjadi pelopor keterbukaan informasi minimal di Kalimantan Utara,” ujarnya berharap.
Bupati Nunukan sejak tahun lalu telah menerbitkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Peraturan tersebut ditindaklanjutimelalui Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/334/II/2018 yang telah menunjuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan sekretariat pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.