Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Tragedi Teluk Balikpapan, Pemkot Jadikan Momentum Perjuangan DBH Migas dan Perbaikan Ekosistem

Sejauh ini, sudah dilakukan pembahasan di pusat soal permintaan ini. Pihaknya sedang menunggu sejauh mana keberhasilan proses ini.

TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Warga pemukiman pesisir pantai di RT 12, Kampung Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur bekerja bersih-bersih pada Senin (9/4/2018) sore. Daerah ini terparah kena tumpahan minyak. 

Kala itu, mereka tuntutan awal yakni soal kelayakan daerah pengolahan mendapatkan DBH lebih sebanding resiko yang ditanggung. Namun, sayang, tuntutan itu kurang mendapat respon pusat.

"Ada dua hal yang mungkin akan kita lakukan, jangka panjang, bagaimana daerah pengolah bisa mendapatkan bagi hasil. Ini kan sudah kelihatan akibatnya nyata, selama ini kita ngomong terus daerah pengolah punya dampak, ini kedua kali (setelah tumpahan minyak 2017), cukup besar dan diteliti lebih dalam bisa lama pemulihan,"ujarnya.

Rencananya, beberapa daerah, utamanya Pemkot Balikpapan, melanjutkan pembahasan ini di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Kamis (12/4/2018) mendatang.

Jika nantinya disetujui pusat, Sayid memperkirakan sekaligus berharap, dana triliunan yang mengucur bisa digunakan untuk sektor produktif kota, termasuk perbaikan ekosistem.

Senada, Plt Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, ditemui diruanganya menjelaskan pembahasan lama di antara daerah pengolah ini bisa dijadikan bahan kajian pusat, bahwa daerah pengolah, layak mendapatkan tambahan kucuran dana, dengan segala resiko yang ditanggung.

"Ini baik, dengan adanya kejadian ini secara aktual kita sangat layak dan wajar dapat dana alokasi sebagai daerah pengolah, kita berharap itu bisa d isetujui.Tentunya yang merasakan akibatnya (daerah lokasi pengolahan), mudahan tuntutan kita dapat diperhatikan dan dikabulkan pemerintah pusat,"ujar Rahmad.

Sejauh ini, sudah dilakukan pembahasan di pusat soal permintaan ini. Pihaknya sedang menunggu sejauh mana keberhasilan proses ini.

"Insyaa Allah,"kata Rahmad soal sejauh mana optimisme usulan ini dikabulkan.

Di sisi lain, Manager Advokasi dan Kampanye, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim menegaskan, mengacu pada pasal 88 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan pemilik limbah barang berbahaya dan beracun, dalam konteks ini crude oil yang mencemari teluk Balikpapan, dan sudah diakui berasal dari kebocoran pipa terminal Lawe-lawe ke Balikpapan milik Pertamina.

"Hari ini pertanggungjawaban mutlak di Pertamina, karena dia sudah mengakui pipa dan minyak itu milik mereka. Terlepas dari itu, Pertamina sudah mengakui itu minyak mereka. Kalau sudah mengakui itu, tanpa harus membuktikan unsur kesalahan apakah diakibatkan jangkar kapal atau bencana alam, tanpa harus membuktikan unsur termasuk proses bagaimana pipa patah, Pertamina sebagai pemilik minyak pertanggungjawabanya mutlak, wajib untuk melakukan pemulihan dan bertanggung jawab atas segala dampaknya,"ujar Topan diwawancarai Selasa (10/9/2018) sore.

Baca juga:

Petinggi PKS: Pilihan Maju sebagai Capres Atau Jadi King Maker Hak Pribadi Prabowo

Ditanya Soal Posisi Borneo FC di Klasemen, Dejan Antonic Mengaku Tak Tahu

Ketika Rossi-Marquez Berseteru, Pebalap Malaysia Ini Justru Gembira dengan Hasil di Argentina

 

Sementara itu, Yudy Nugraha Region Manager Communication & CSR Kalimantan dalam keterangannya tertulisnya kemarin menjelaskan, Pertamina masih menunggu hasil investigasi tim terkait penyebab musibah ceceran minyak di Teluk Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved