Divonis 9 Bulan Atas Kepemilikan Senpi, Begini Reaksi Keras Mujakir
"Itu pistol mainan bikinan suami saya buat anak saya, pakai korek api, lalu ditarik pakai benang sehingga meletup, begitu saja," tuturnya.
Penulis: Rahmad Taufik |
Chopper Emas Presiden Jokowi Bakal Mejeng di Ajang IIMS
Borneo FC Andalkan Sang Mantan Hadapi Persija Jakarta
Dubes Rusia Bertandang ke Kantor PSI, Sang Sekjen Ungkap Arah Pembicaraan
Ia mengaku sangat kecewa.
"Seandainya ini betul-betul kejahatan, kami wajar dijatuhi hukuman bersalah, tapi ini bukan kejahatan, korbannya siapa dari senjata mainan yang dibikin suami saya ini, justru korbannya itu malah kami dari tuduhan ini," ucapnya.
Ia tidak bisa terima putusan hakim ini. Dalam persidangan senjata mainan ini tidak pernah diujicoba, namun mengapa hakim memutuskan ini bersalah.
"Senjata mainan itu tidak pernah diujicobakan, baik oleh pihak polisi maupun hakim langsung. Suami saya sudah jelaskan di dalam mainan itu ada baut, bautnya itu sudah hilang, baut itu untuk menempelkan korek api, kalau nggak ada baut lakai isolasi," kata Nia.
Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Oki M Alfiansyah, mengaku kecewa dengan putusan hakim karena tidak berpihak pada rasa keadilan dan fakta-fakta dipersidangan.
Disinggung soal banding, Oki mengatakan pihaknya masih berembug dulu dengan tim dan terdakwa. (*)