Breaking News

Divonis 9 Bulan Atas Kepemilikan Senpi, Begini Reaksi Keras Mujakir

"Itu pistol mainan bikinan suami saya buat anak saya, pakai korek api, lalu ditarik pakai benang sehingga meletup, begitu saja," tuturnya.

Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUN KALTIM / RAHMAD TAUFIK
Mujakir Junaidi, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senpi, berupaya ditenangkan pihak keluarga. Terdakwa tidak terima atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 9 bulan terhadap dirinya. 

Chopper Emas Presiden Jokowi Bakal Mejeng di Ajang IIMS

Borneo FC Andalkan Sang Mantan Hadapi Persija Jakarta

Dubes Rusia Bertandang ke Kantor PSI, Sang Sekjen Ungkap Arah Pembicaraan

Ia mengaku sangat kecewa.

"Seandainya ini betul-betul kejahatan, kami wajar dijatuhi hukuman bersalah, tapi ini bukan kejahatan, korbannya siapa dari senjata mainan yang dibikin suami saya ini, justru korbannya itu malah kami dari tuduhan ini," ucapnya.

Ia tidak bisa terima putusan hakim ini. Dalam persidangan senjata mainan ini tidak pernah diujicoba, namun mengapa hakim memutuskan ini bersalah.

"Senjata mainan itu tidak pernah diujicobakan, baik oleh pihak polisi maupun hakim langsung. Suami saya sudah jelaskan di dalam mainan itu ada baut, bautnya itu sudah hilang, baut itu untuk menempelkan korek api, kalau nggak ada baut lakai isolasi," kata Nia.

Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Oki M Alfiansyah, mengaku kecewa dengan putusan hakim karena tidak berpihak pada rasa keadilan dan fakta-fakta dipersidangan.

Disinggung soal banding, Oki mengatakan pihaknya masih berembug dulu dengan tim dan terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved