Edisi Cetak Tribun Kaltim

Datangi Acara Kampanye Tidak di Masa Cuti, 5 Anggota DPRD Balikpapan Dianggap Melanggar

Secara aturan, setiap personel DPRD Balikpapan dilarang keras terlibat langsung dalam kegiatan suksesi paslon

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Ia menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, sebelum melakukan kampanye, beberapa anggota dewan sudah mengajukan cuti kampanye. Namun pihak panwas belum mengerti karena informasinya terputus.

"Sudah ajukan cuti kampanye untuk mendampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim," ungkap politisi partai Golkar Balikpapan ini.

Ceritanya waktu itu pengajuan cuti kampanye sudah dibuat dalam bentuk tertulis, namun surat cuti yang diantar melalui jasa kurir ternyata tidak sampai di lokasi tujuan akibatnya panwas merasa belum menerima informasi cuti kampanye para anggota dewan.

"Kami bukannya tidak mengerti aturan cuti kampanye. Sudah tahu ada aturannya. Kurirnya yang tidak sampai menyampaikannya. Suratnya tidak sampai ke KPU dan Panwaslu," ujar Abdullah.

Baca: Mengenal Cara Kerja Immobilizer, Fitur Terkini yang Bikin Motor Sulit Dicuri Maling

Sampai sejauh ini, sekarang sudah selesai. DPRD Balikpapan sudah menjelaskan titik terang dan sejarah latar belakangnya. KPU dan Panwas sudah paham, mengerti persoalan yang melatarbelakanginya. Sudah tidak lagi dipersolakan.

"Semuanya sudah selesai," katanya.
Dia pun memohon maklum kepada KPU dan Panwas termasuk masyarakat Balikpapan, semua anggota dewan merupakan orang-orang partai politik, tidak terlepas dari kegiatan kampanye Pilgub Kaltim.

Perlu diketahui, setiap kandidat Pilgub Kaltim itu ada dukungan dari partai politik. Masing-masing pasangan calon diusung dan didukung penuh oleh partai politik karena itu beberapa kader partai seperti anggota dewan ikut berkontribusi untuk suksesi pilgub. "Cuti kampanye juga bagian dari tugas partai.

Anggota dewan dari partai tertentu jalankan tugas, ikut dampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.

Bunuh Diri

Pelajaran ke depan setiap anggota DPRD Balikpapan akan tetap berkomitmen dalam mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum seperti soal cuti kampanye.

Pastinya para anggota DPRD tidak akan mencoba bermain api, melanggar aturan yang akan beresiko negatif bagi dirinya sendiri dan lembaga legislatif.

Karena itu, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, menegaskan, kepada seluruh anggota DPRD Balikpapan untuk mengajukan cuti ketika ikut dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di masing-masing partai.

Abdulloh mengatakan, netralitas anggota Dewan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017, mengharuskan setiap anggota DPRD yang menghadiri kampanye paslon harus ada surat cuti.

"Semua anggota dewan ajukan cuti, saya yang menandatangani surat cuti mereka. Jika sudah ada kampanye, saya akan cuti. Kalau nanti pasangan cagub yang saya dukung mau kampanye, saya mau hadir, itu saya cuti dulu," tegas Abdulloh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved