Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini, Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Vonis Setya Novanto
Pada pertengahan bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Curhatan Perawat Cantik yang Hina Pasien Ini Jadi Viral, Statusnya Bikin Geram Netizen
Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Baca: Kompol Fahrizal yang Tembak Adik Iparnya hingga Tewas, Masuk Rumah Sakit Jiwa, Begini Kondisinya
Baca: Selamat Maria Simorangkir Jadi Juara Indonesia Idol 2018, Ini Bedanya dengan Hasil Polling Medsos
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Laga Leg I Liverpool vs Roma, Van Dijk: Awas Bola Mati!
Baca: Dua Hari Lagi Bakal Debat, Ini Larangan untuk Para Paslon
Pada November tahun lalu, Novanto resmi ditahan KPK setelah beberapa kali menghindar.
Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.
"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari lalu.
Saat itu, Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM. (tribun network/taufik ismail)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Setya Novanto Menanti Vonis Hakim