Jambret Cilik Ini Lepas Jerat Hukum, Ini Sebabnya

Masih ingat dengan 2 jambret cilik yang beberapa waktu lalu diamankan petugas Polsek Balikpapan Barat.

Polsek Balikpapan Barat
Kedua ABH (Anak Berhadapan Hukum) yang jadi pelaku jambret melaksanakan proses diversi di Mapolsek Balikpapan Barat 

Pengungkapan bermula, saat polisi menerima laporan masyarakat yang jadi korban jambret kawanan tersebut pada Rabu (29/4/2018) silam.

Korban merupakan anak berumur 10 tahun, bernama Reihan.

Saat kejadian Reihan pulang dari sekolah. Tiba-tiba ia didatangi orang yang tak dikenal.

Mereka membawa motor Scoppy dengan tempelan Hello Kitty di dashboard luar.

Baca: Beda! Peringatan Hari Buruh Sedunia Ini Dilakukan Riang Gembira di Pantai Kilang Mandiri

Dengan cepat 2 pelaku kejahatan itu merampas HP merk Samsung J1.

"Korban sempat melawan namun oleh pelaku tetap merampas hingga korban terseret di trotoar mengakibatkan luka pada kaki dan tangan," ujar Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Sabtu (28/4/2018).

Orangtua korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebuk ke Polsek Balikpapan Barat.

"Kemudian unit Opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkapnya.

HI (15) ditangkap lebih dulu, bersembunyi di rumah rekannya di Gang Sampurna Nomor 28 RT 16, Baru Ilir, Balikpapan Barat.

"Dari pengakuan ABH Mail dia mengakuil merampas dan menyeret korban. Sedangkan yang membawa motor (joki) adalah ABH (ASJ)," bebernya.

Unit opsnal pun berhasil mengamankan ASJ saat berada di rumah orangtuanya.

Dari keterangan ABH barang bukti dijual ke penadah di kawasan Ramayana sebesar Rp 200 ribu.

"Kami juga mengamankan 1 Unit Motor Honda Scoppy yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan KT 3697 ZH. Para ABH kami amankan untuk Pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved