RSUD Pemprov Sulit Gaet Dokter Spesialis, Masih Butuh 60 Dokter
Gaji dokter spesialis yang berstatus ASN berlaku besaran gaji seperti ASN lainnya berdasarkan golongan dan kepangkatan.
Sesuai kualifikasinya yang bertipe B, RSUD milik Pemprov Kalimantan Utara itu sebetulnya sudah harus terisi 100-an dokter spesialis. Termasuk juga sub spesialisnya sudah harus ada.
"Karena kita arahnya ke tipe B pendidikan. Karena seperti keinginan Pak Gubernur, kalau bisa itu jadi tipe A. Sekarang baru terisi 40 dokter spesialis," katanya.
Masih terbatasnya dokter spesialis, membuat layanan RSUD Tarakan kedodoran.
"Contohnya kasus penyakit dalam. Yang merawat di poliklinik ini cuma dua orang. Belum lagi pasien di ruangan. Di poliklinik itu bisa sampai 100 pasien. Belum lagi yang di ruangan," katanya.
Jika memang pasien butuh pelayanan yang lebih tinggi, pasien dirujuk ke RS AW Sjahranie Samarinda, Kaltim.
"Kita sudah jalin MoU beberapa waktu lalu. Sebetulnya dari dulu berjalan. Karena RSUD ini kan dulunya bagian dari aset Pemprov Kaltim sebelum pemekaran," ujarnya.
Selain karena keterbatasan keuangan menggaet dokter spesialis, hambatan Pemprov Kalimantan Utara mengadakan dokter spesialis adalah syarat usia pelamar formasi CPNS dokter spesialis.
Kementerian PAN-RB menetapkan syarat usia pelamar hanya 35 tahun.
"Di lain sisi, rata-rata usia dokter spesialis di atas usia itu (35) baru bisa selesai. Karena memang yang bisa di bawah 35 tahun itu yang orangtuanya mampu. Setelah dokter umum, langsung sekolah. Dan yang tidak, biasanya sambil kerja dulu cari modal untuk sekolah spesialisasi," katanya. (*)