Korupsi KTP Elektronik
Secepatnya! KPK Akan Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa proses eksekusi akan dilakukan secepatnya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa proses eksekusi akan dilakukan secepatnya.
"Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke (Lapas) Sukamiskin," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (2/5/2018).
Febri juga mengingatkan agar Setya Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.
Baca: Sama-sama Bungkam, Akhirnya Ariel NOAH Isyaratkan Ini soal Sophia Latjuba
"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata dia.
Jika Setya Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, maka KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti.
Baca: Megapungli Palaran, di PN Samarinda Bebas, Sampai MA Abun Divonis 10 Tahun Penjara!
Ditemui terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya memperkirakan kliennya akan dieksekusi oleh KPK pada Jumat (4/5/2018) ke Lapas Sukamiskin.
"Akan dipindahkan rencananya kira-kira Jumat. Rupanya diputuskan ke Bandung saja (Lapas Sukamiskin)," kata Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018).
Ia pun juga mengakui kliennya telah membayar uang denda Rp 500 juta sesuai putusan majelis hakim, melalui transfer.
Baca: Final Liga Champions, Liverpool Tantang Real Madrid!
"Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar," ujar Firman.
Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengaku tim kuasa hukum masih mempelajari putusan hakim.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/5/2018) juga telah mengeksekusi dua terpidana lainnya, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamiskin.