Tak Tega dengan Orangtua Korban, Warga Sayangkan Video Atraksi Maut Jadi Viral
Kasus meninggalnya Rangga Aji Pratolo, dalam sebuah atraksi bela diri di Kabupaten Berau, tidak hanya menjadi sorotan masyarakat setempat.
Baca: Chelsea Pangkas Jarak Poin, Posisi Liverpool Terancam
Seperti diberitakan sebelumnya, Rangga Aji Pratolo meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Abdul Rivai dalam sebuah atraksi saat acara pelepasan dan perpisahan kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Kholil, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kamis (3/5/18) lalu.
Saat itu, Rangga bersama lima rekannya yang lain, yakni Jodi, Khairul, Ambar, Asdar dan M Nur memperagakan atraksi dilindas kendaraan roda empat.
Baca: Kasus Rizieq Dihentikan Usai Alumni 212 Bertemu Jokowi? Ini Penegasan Istana
Sayang, Rangga tampaknya belum siap saat menerima beban kendaraan dan pingsan saat roda depan melewati tubuhnya.
Sempat dilarikan ke RSUD Abdul Rivai, nyawa Rangga tidak tertolong. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Darmasena mengatakan membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MSA yang menjadi penanggungjawab acara dan AMW yang menjadi supir.
“Kami sudah memeriksa 10 saksi dan kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Kemungkinan tersangka lain belum ada, tapi kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Andhika, dari keterangan para saksi dan tersangka, di lokasi acara tidak ada tim medis yang berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, para tersangka dapat diancam dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas kelalaiannya yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia.
“Ancamannya lima tahun penjara,” ungkapnya.
Korban dan juga para peserta aksi lainnya, menurut informasi telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Rangga sendiri diketahui merupakan warga Kota Samarinda. (*)