Teror Bom Surabaya
Prabowo Setuju Jika TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.
Menurut mantan Danjen Kopassus itu, TNI merupakan salah satu komponen penting dalam menghadapi segala ancaman terhadap negara.
"Jadi, menurut saya, sekarang terasa pentingnya bahwa TNI harus diikutsertakan," ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
"TNI adalah salah satu komponen yang sangat penting dan TNI kita tentara rakyat. Jadi harus dekat dengan rakyat," tambah dia.
Baca: Jadi Korban Serangan Teroris, Ini 5 Fakta Ipda Auzar yang Rajin Shalat Duha
Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, lanjut Prabowo, bukanlah suatu hal yang baru.
Beberapa negara juga menggunakan kekuatan militer dalam menghadapi kelompok-kelompok teroris.
"Saya melihat pengalaman bangsa-bangsa, pun tentara mereka digunakan," kata Prabowo.
Selain itu, ia juga menegaskan, pelibatan TNI jangan dilihat sebagai bentuk dari militerisme.
Sebab, TNI merupakan salah satu lembaga yang paling cepat menyesuaikan diri dengan iklim reformasi dan tidak lagi berpolitik.
Baca: Anak-anak Dilibatkan Orangtuanya di Aksi Teror Bom, Begini Ungkapan Kak Seto
"Tapi jangan langsung anggap ini militerisme. Coba lihat di negara mana tentaranya paling cepat secara sukarela keluar dari politik. Indonesia, TNI-nya, ABRI-nya yang paling cepat sukarela keluar dari politik," ucapnya.
Wacana pelibatan TNI sempat menjadi polemik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan, kini tak ada lagi perdebatan terkait pelibatan TNI dalam pembahasan revisi antara DPR dan pemerintah.
Baca: Aksi Teror Terus Meningkat, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
Arsul mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat ketentuan pelibatan TNI akan diatur dalam UU Antiterorisme dengan mendasarkan pada Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 7 ayat 2 UU TNI tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Meski demikian, ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam peraturan presiden (Perpres).