Darurat Narkoba
Tak Kunjung Dapat Kerjaan, Pria Asal Samarinda Diciduk Kepolisian
Pria berusia 31 tahun bernama M Affandi ini hanya bisa pasrah saat dirinya dicid., pada Rabu (16/5) kemarin di jalan Yos Sudarso.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terbelit karena kondisi perekonomian, warga jalan P Antasari, Gang 2 ini diamankan kepolisian karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Pria berusia 31 tahun bernama M Affandi ini hanya bisa pasrah saat dirinya diciduk Satreskoba Polresta Samarinda, pada Rabu (16/5/2018) kemarin di jalan Yos Sudarso.
Saat itu, pelaku baru saja mengambil sabu seberat 5,16 gram di pinggir jalan tersebut, guna dijual kembali.
Baca: Kapolda: Densus Amankan Bendera dan Buku ISIS di Tarakan
"Baru ambil di samping kantor ormas dekat pelabuhan, ada ditanah dibungkus amplop putih, orang yang naruh saya tidak ketemu," ucap pelaku, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaksan, sabu nantinya akan dijual kembali seharga Rp 1,1 juta per gramnya.
Pembayaran pun akan dilakukan setelah sabu terjual habis, dan nantinya uang hasil penjualan ditaruh kembali di tempat awal pengambilan sabu.
Baca: Bagaimana Hukum Ziarah Kubur dalam Ajaran Islam? Ini Pendapat MUI Balikpapan
"Belum bayar, kalau sudah habis baru bayar. Uang ditaruh ditempat awal ngambil sabu, begitu saja," ungkap pria yang memiliki dua anak tersebut.
"Karena susah cari kerjaan, tidak dapat dapat," terangnya.
Baca: Nambang di Kawasan Tahura, 12 Orang Diamankan Gakum LHK
Sementara itu, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tangkapan tersebut.
"Kita masih kembangkan lagi kasus ini," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 5,16 sabu, tas kecil, handphone dan kendaraan roda dua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-kasus-narkotika_20180517_162720.jpg)