Nambang di Kawasan Tahura, 12 Orang Diamankan Gakum LHK
Pengungkapan itu dilakukan pada medio April silam, sesuai dengan hasil penyelidikan tim dari Balai Gakkum.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penambang batu bara liar diamankan Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, karena melakukan penambangan di areal terlarang, yakni di Tahura (Taman Hutan Raya) bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara.
Terdapat 12 orang yang sempat diamankan petugas, namun hanya tiga diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S yang bertugas sebagai sopir dump truck, AM bertugas menjalankan alat berat dan RW sebagai pengawas lapangan.
Pengungkapan itu dilakukan pada medio April silam, sesuai dengan hasil penyelidikan tim dari Balai Gakkum.
Baca: Ke Kutai Lama, Cawagub Ini Ziarah Kubur Ulama yang Syiarkan Islam Lanjut Silaturahmi dengan Warga
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas pertambangan ilegal itu telah dilakukan sejak Januari silam, dengan luas area yang ditambang sekitar 1 ha lebih.
"Bukan perusahaan, tapi perorangan. Kita masih kembangkan lagi guna dapat pelaku utamanya," ucap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Kamis (17/5/2018).
Saat ini ketiga pelaku dititipkan di tahanan Polresta Samarinda, sedangkan barang bukti berupa ekskavator dan sembilan dump truck diamankan di kantor Balai Gakkum, Jalan Untung Suropati.
"Kita titipkan di rutan Polres pelakunya, sedangkan barang bukti kita amankan di kantor. Pelakunya ada pendatang dari Sulawesi, dan warga sekitar," terangnya.
Baca: Jawab Tantangan Faizal Assegaf, DPP PKS Resmi Laporkan Ketua Progres 98 ke Polda Jatim
Lanjut dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memetakan kawasan Tahura yang mengalami kerusakan akibat adanya aktivitas ilegal.
Tak hanya aktivitas pertambangan saja, namun juga perkebunan, dan aktivitas perdagangan warga.
"Kita petakan kerusakan Tahura, tak semua tambang, ada perkebunan dan juga aktivitas perdagangan," ucapnya.
"Kalau hanya melakukan penangkapan itu hanya satu sisi, tapi harus ada pola penyelesaian dari semua pihak terkait," tambahnya.
Baca: Juara Liga Europa, Ini Rincian Hadiah yang Diperoleh Atletico Madrid
Pelaku pun dijerat dengan pasal 17 a dan c Jo pasal 89 (1) dan pasal 90 (1), UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo pasal 55 (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (*)