Kalau Lihat Konten Negatif di Internet, Begini Cara Melaporkannya, Akun Penyebar Langsung Diblokir
Media sosial dianggap memiliki peran besar dalam propoganda kelompok radikalesme dan terorisme saat ini
“Salah satu upayanya adalah dengan aduan konten, internet sehat, siber kreasi dan lainnya. Isinya dengan melakukan literasi digital, cara menghindari paham radikal,” ucap Donny.
Selain Tenaga Ahli Kemkominfo Donny Budi Utoyo, hadir juga sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo dan Pengamat Terorisme Universitas Indonesia Solahudin.
Tentang Aduan Konten
Saat ini, setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan bangkapos.com dengan judul Lihat Konten Negatif di Internet, Begini Cara Melaporkannya, Sudah 1.285 Akun yang Diblokir