Antisipasi Masuknya Pengemis, Begini Jurus Pemkot Samarinda

Namun masalahnya, tidak semua pendatang tadi mempersiapkan diri dengan kemampuan yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM / DOAN E PARDEDE
Plang larangan memberi yang kepada pengemis terpasang di simpang Jalan Slamet Riyadi - Jalan RE Martadinata, Minggu (20/5/2018) 

Selangkah Lagi, Duo Real Madrid Ciptakan Sejarah Baru di Dunia Olahraga

Demi 3 Tim Ini, Thibaut Courtois Dikabarkan Rela Tinggalkan The Blues

Tak Punya Kesibukan Usai Dicoret dari Skuat Timnas Inggris, Ini Aktivitas Jack Wilshere

Dan langkah antisipasi ini  tak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Sosial atau Satpol PP saja. Berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Lurah dan Camat harus ikut terlibat. Salah satunya untuk mendata siapa-siapa saja pendatang yang ada di wilayahnya.

Selain pendataan, Dinas Sosial juga terus berupaya mensosialisasikan larangan memberikan uang kepada pengemis.

Dan dalam waktu dekat ini, bekerja sama dengan salah satu satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Samarinda, Dinas Sosial akan menggelar deklarasi larangan memberikan uang kepada pengemis. Usai deklarasi, sebanyak 50 spanduk akan dipasang dan ribuan stiker akan dibagikan ke seluruh penjuru kota. 

Ridwan mengakui, larangan ini memang menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, ada sejumlah dermawan atau organisasi sosial yang memang bergerak di bidang pemberian bantuan kepada masyarakat miskin. Dan hal ini, juga menurutnya tak bisa serta merta dilarang. 

Terkait hal ini, baru-baru ini, tutur Ridwan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu hasilnya,  ada 5 masjid besar di Kota Samarinda yang bisa didatangi ketika ingin menyalurkan bantuan kepada masyarakat tidak mampu.

"Karena memang dia sudah punya progam menyumbang di bulan Ramadan. Itu akan kita terima dan kita salurkan," ujarnya.

Dia juga berharap ada sebuah surat edaran dari Pemkot Samarinda kepada seluruh masjid yang ada di Kota Samarinda,  seputar larangan pemberian bantuan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan panti asuhan dan sejenisnya.

Hal ini menurutnya cukup penting. Jangan sampai, kata dia, ada aksi anarkistis seperti yang terjadi Lambung Mangkurat baru-baru ini, karena pihak-pihak yang mengatasnamakan panti asuhan terbukti berbohong. 

 "Kita berharap ada surat edaran,  tidak diperkenankan lembaga apapun meminta bantuan tanpa rekomendasi dari Dinas Sosial," ujarnya.

Ridwan juga mengakui bahwa menghilangkan masalah sosial seperti pengemis ini tak semudah membalik telapak tangan. Namun setidaknya, kata dia, keberadaan pengemis ini diupayakan tidak sampai mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Paling tidak, jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat lah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved