Soal Pendaftaran Lapangan Kinibalu sebagai Cagar Budaya, BPCBP Hanya Mengusulkan
Terpisah Kepala Dinas Kebudayaan Samarinda, Abdul Aziz mengatakan belum bisa membentuk tim cagar budaya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat beredarnya surat pendaftaran Lapangan Kinibalu untuk menjadi Cagar Budaya ikut dikonfirmasi Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (BPCBP) Kaltim.
Balai yang kewenangannya ada di bawah DIsdik Kaltim ini, menyebut Lapangan Kinibalu belum berstatus cagar budaya.
Kasi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCBP Kaltim, Budi Istiawan mengatakan Lapangan Kinibalu hanya didaftarkan menjadi objek cagar budaya.
"Kalau dulu didaftarkan langsung jadi objek budaya, sekarang tidak lagi," ujarnya Senin (21/5/2018).
Baca juga:
Mengharukan, Demi Ibu Bayi Kembar Empat, Warga Ramai-ramai Donorkan Darah ke PMI
Lawan Berstatus Tim Promosi, Pelatih Mitra Kukar Enggan Anggap Remeh PSMS Medan
Peringati 20 Tahun Reformasi, Mahasiswa Gelar Aksi Damai di DPRD Kaltim, Ini Tuntutannya. . .
Begini Jawaban Pelatih Baru PSG soal Kemungkinan Rekrut Gianluigi Buffon
Pihaknya membantah lantaran beredar surat pendaftaran Lapangan Kinibalu per 17 Mei lalu.
Disebutkan dalam surat bahwa lapangan seluas 16.261 meter persegi tersebut memiliki nilai sejarah kemerdekaan.
Memang surat yang beredar itu diusulkan oleh BPCBP Kaltim kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Namun pihaknya menyebut usulan itu wajar.
"Kami hanya sampaikan usulan dari masyarakat. Mengusulkan kan tidak salah," ucapnya.
Budi pun menjelaskan prasyarat sebuah objek bisa menjadi cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang cagar budaya.