Soal Pendaftaran Lapangan Kinibalu sebagai Cagar Budaya, BPCBP Hanya Mengusulkan

Terpisah Kepala Dinas Kebudayaan Samarinda, Abdul Aziz mengatakan belum bisa membentuk tim cagar budaya.

www.langitkaltim.com
Foto Udara Lapangan Bola Kinibalu Samarinda 

Di antaranya, setelah mendaftar, pemerintah kabupaten/kota diharuskan membuat tim ahli cagar budaya.

Setelah itu tim ahli akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai objek budaya.

"Setelah itu tergantung kesiapan kabupaten/kota, kalau mereka ada buat tim. Nanti mereka sidang untuk memutuskan, apakah (lapangan Kinibalu) layak atau tidak jadi cagar budaya," kata Budi.

Hal tersebut, membuat tindak lanjut setelahnya ada di Pemkot Samarinda. Budi menambahkan pihaknya sudah bersurat kepada Pemkot Samarinda agar membentuk tim ahli cagar budaya. Sayangnya belum ada jawaban untuk itu.

“Sudah dua kali kami bersurat, sekitar 2015 dan 2016," tutur Budi.

Terpisah Kepala Dinas Kebudayaan Samarinda, Abdul Aziz mengatakan belum bisa membentuk tim cagar budaya.

“Dinas kami ini baru setahun terbentuk. Ini pun kami masih mendata tempat-tempat yang memiliki nilai budaya itu sendiri,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved