Dicopot dari Jabatannya Gegara Status di Facebook, BKN Siapkan Sanksi Lagi Buat PNS Ini
Salah satu PNS yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian adalah kepala sekolah SMP di Kayong Utara, Kalimantan Barat.
6. Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau meninggalkan komentar di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib untuk menghukum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut sesuai dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan yang dilakukan.
Untuk pelanggaran pada poin pertama hingga keempat, dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara untuk ASN yang melakukan pelanggaran poin 5 dan 6, dijatuhi hukuman sedang atau ringan.
Sebelumnya diberitakan, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, FSA diamankan dari sebuah rumah kos, Jl Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Minggu (13/5/2018) pukul 16.00 WIB.
Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip dari akun Facebook FSA.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua," tulis FSA.
[Ambaranie Nadia Kemala Movanita]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Ujaran Kebencian PNS, BKN Dahulukan Proses Hukum",