Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Ini Alasan Karyawan Pertamina Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Chief Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan minyak terbesar di Indonesia.

Tribun Kaltim/Aditya Rahman Hafidz
General Affairs RU V Pertamina, Eko Hernanto dan Dandim 0905/Balikpapan, Kolonel Hendri Wijaya yang memantau anggotanya di lokasi pembersihan limbah minyak yang mencemari Teluk Balikpapan di pantai belakang Banua Patra, Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Chief Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan minyak terbesar di Indonesia.

Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.

"Dalam keadaan darurat (patah pipa) harusnya bisa menghentikan pompa. Dengan jabatan pengalaman dan pendidikan yang dimiliki harusnya sudah tahu," ujar Yustan saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya.

Sulit meyakini bahwa tersangka mengaku tak mengetahui adanya keganjalan pasca patahnya pipa Pertamina tersebut, ungkap perwira 3 bunga di pundak tersebut.

Baca: Karyawan Pertamina Jadi Tersangka Belum Punya Pengacara, Ini yang Dimintanya

Lanjut Yustan, sebagai orang yang dipercaya mengemban tugas penting dalam pengawasan operasional pipa minyak bawah laut, harusnya tersangka mengetahui ada ketidakwajaran dalam distribusi minyak mentah tersebut.

"Pompa dari PPU Lawelawe dorong terus saat itu. Ditambah di laut ada informasi tumpahan minyak. Masa dia tak menyangka, harusnya tahu," tuturnya.

Saat disinggung tersangka lainnya, ZD yang tak lain merupakan nakhoda kapal Ever Judger.

Pihaknya menyebut proses hukum di tahap I, berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Berkas perkara ZD di split. Sepertinya P19, tapi belum ada petunjuk dari Jaksa," tuturnya.

"Nakhoda penyebab putusnya. Pertamina ada karyawan yang lalai tak melaksanakan tugasnya. Tak langsung. Tapi mereka sama-sama berkaitan. Pasalnya sementara sama, tapi kemungkinan yang Pertamina ditambah Pasal 99 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambungnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil IS, karyawan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Selasa (22/5/2018).

Baca: Dinas Pendidikan Balikpapan Berantas Radikalisme Melalui Cara Ini

Kendati demikian, pemanggilan kepolisian tersebut urung terjadi. Lantaran IS tak memenuhi surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Pertamina.

"Tadi mereka (Pertamina) datang mengantar surat penundaan pemeriksaan. Minta ditunda karena mereka belum menunjuk pengacara. Masih dalam proses katanya," ujar Yustan sapaan akrabnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved