Edisi Cetak Tribun Kaltim

2 Tahun Kerja, Saber Pungli Kaltim Sudah Lakukan 29 Operasi Tangkap Tangan

sejumlah praktik pungli mulai dari yang kecil hingga kelas kakap berhasil terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Saat ditanya kendala, sejauh ini menurutnya belum ada kendali berarti. Kendati demikian soal anggaran jadi hal klasik yang biasa jadi hambatan. Edhy pun tak memungkiri hal itu.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Paser, Satgas Saber Pungli tak didukung anggaran dari pemerintah kabupaten. Padahal delapan pemerintahan kabupaten/kota lainnya mengalokasikan dana APBD untuk Satgas Saber Pungli.

"Kabupaten Paser, nggak kasih (anggaran), tapi sudah ditegur tingkat pusat. Pemerintah lainnya sudah semua, selain Paser. Alasannya telepon saja mereka (pemkab). Kami sudah mengingatkan. Rapat saber tingkat provinsi kita sampaikan. Sudah 2 tahun gak nurunkan anggaran," selorohnya.

Baca: Panitia Masjid Istiqlal Disebut Tolak Anies Baswedan Isi Ceramah Tarawih? Begini Cerita Sebenarnya

Megapungli TPK Palaran

Pemberitaan sebelumnya, vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terdakwa kasus megapungli TPK Palaran batal demi hukum. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda.

Informasi yang dihimpun, terdakwa Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jafar Abdul Gafar divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar. Sementara Sekretaris Koperasi Komura, Dwi Hari Winarno divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.

Dalam putusan MA, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama‑sama dan berlanjut pencucian uang. Hal itu tertuang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP Nomor 725 K/Pid.Sus/2018.

Putusan tersebut juga menyebut seluruh terdakwa untuk dilakukan penahanan. Masa penahanan yang telah dijalani masing‑masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ketua Satgas Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Edhy Moestofa saat dikonfirmasi soal penanganan kasus megapungli TPK Palaran Samarinda tampak semangat.

Baca: Jelang Final Liga Champions, Juergen Klopp Belum Temukan Titik Lemah Real Madrid

Pihaknya mengakui lemahnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum kasus tersebut di meja hijau. Hingga akhirnya, PN Samarinda memutus vonis bebas kepada para terdakwa. Kontan hal itu membuat kaget banyak pihak, tak terkecuali institusi Polri.

Edhy menganggap putusan hakim pada saat itu penuh kontroversi. Dengan dalil, unsur formil dan materil perkara tersebut lengkap. Sehingga, dirinya merasa bingung mengapa hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Pihak kepolisian pun merespon dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan melakukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA kemudian membatalkan putusan PN Samarinda atas vonis bebas yang dialamatkan kepada terdakwa. Kemudian menjatuhkan vonis hukuman kepada 3 terdakwa kasus megapungli TPK Palaran Samarinda.

Baca: Ketika Ahmad Dhani Menikahi Mulan Jameela, Ternyata Dul Sempat Kesal, Ini Kisahnya

Untuk diketahui, terdakwa kasus pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, yakni Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah (Elly) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasus pungli di TPK Palaran diungkap oleh tim Saber Pungli Polda Kaltim bersama Mabes Polri dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. (bie/bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved