Dua Anggota DPRD Ini Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Sebut di Dalam Tas Ada Bom
Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa
Editor:
Amalia Husnul A
Humas Polres Banyuwangi
Anggota DPRD Banyuwangi diminta turun dari pesawat karena mengaku membawa bom dalam tasnya.
Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat", https://regional.kompas.com/read/2018/05/23/18244091/bercanda-soal-bom-2-anggota-dprd-diturunkan-dari-pesawat.
Penulis : Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati
Editor : Caroline Damanik
Berita Terkait