Sabtu, 18 April 2026

Setelah Membayar THR, Perusahaan Wajib Membuat Laporan Tertulis

Selain itu, THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Para karyawan, atau pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya, sesuai dengan surat edaran Bupati Berau. 

Waspadai Empat Potensi Kebakaran Selama Ramadan, Salah Satunya dari Mainan Musiman

KSOP Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan Speedboat SB Harapan Baru Express

Sedangkan bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (jumlah bulan bekerja) dibagi dengan 12, kemudian dikali 1 bulan upah.

Selain itu, THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemberiaan THR ini secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2018 mendatang, atau setelah hari raya.

“Saya minta kepada setiap perusahaan yang ada untuk membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya, Kamis (24/5/2018). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved