Setelah Membayar THR, Perusahaan Wajib Membuat Laporan Tertulis
Selain itu, THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau menegaskan kepada seluru perusahaan (yang beraktivitas di wilayah Berau) untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh karyawan atau pekerjanya.
Yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tepat pada waktunya.
Hal ini ditegaskan melalui surat edaran Bupati Berau nomor 561/420.4.Pengupahan & JSK.
Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Baca juga:
Beri Kuliah Para Perwira di Sesko TNI, Ini Materi yang Diajarkan Rocky Gerung
The Gunners Resmi Umumkan Unai Emery sebagai Pelatih Baru
Bandara Beroperasi, Samarinda Bisa Kedatangan Banyak Wisatawan, Ini Syaratnya . . .
Dosen USU Ditangkap karena Sebut Aksi Pemboman Pengalihan Isu, Andi Arief Suarakan Azas Kadaluarsa
Dalam surat edaran ini, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah menjalani masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Termasuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Edaran ini juga mengatur besaran THR yang diterima pekerja atu buruh, diantaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Baca juga:
Dicoret 2 Kali dari Skuat Belgia Jelang Piala Dunia, Ada Apa dengan Radja Nainggolan?
Gali Lubang Toilet Hingga Jadi Terowongan Sepanjang 70 Meter, Narapidana ini Justru Alami Hal Tragis
Waspadai Empat Potensi Kebakaran Selama Ramadan, Salah Satunya dari Mainan Musiman
KSOP Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan Speedboat SB Harapan Baru Express
Sedangkan bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (jumlah bulan bekerja) dibagi dengan 12, kemudian dikali 1 bulan upah.
Selain itu, THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemberiaan THR ini secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2018 mendatang, atau setelah hari raya.
“Saya minta kepada setiap perusahaan yang ada untuk membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya, Kamis (24/5/2018). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/thr_20180524_172334.jpg)