Data Korban Tumpahan Minyak Balikpapan Masih Butuh Revisi
Pihak Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi telah menyodorkan data korban tumpahan minyak sebanyak 10 kelurahan
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Suryanto menegaskan, data korban yang disodorkan ke Pertamina berbeda dengan gugatan perdata. Katanya, ini bukan bagian dari bentuk gugatan perdata. Ranah perdata ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Beda ini sama perdata. Ini bentuk ganti rugi masyarakat yang difasilitasi pemerintah daerah. Pertamina terpanggil bertanggungjawab,” ujarnya.
Pihak pemkot menyodorkan atau mengakomdasi para korban tumpahan minyak supaya bisa berjalan transparan dan akuntabilitas. Mereka para penerima bantuan diharapkan tidak mendapat bantuan ganda.
“Kami menampung data seperti nelayan yang tidak bisa bekerja, seminggu sampai sepuluh hari. Ada nelayan yang perahunya rusak terkena tumpahan minyak,” katanya.
Namun semua data ini kategorinya adalah para nelayan atau warga yang terkena dampak tumpahan minyak bukan masuk dalam Kelompok Usaha Bersama, alias nelayan atau orang yang bermata pencaharian mandiri.