Ditentang Bawaslu, Kemendagri, dan DPR, KPU Tetap akan Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Terdengar Bunyi Ledakan, Sejumlah Bangunan di Permukiman Kompleks Pasar Segiri Terbakar

Baca: Momen Terpuji Cristiano Ronaldo saat Mohamed Salah Tumbang Berlinang Air Mata

Baca: Taklukkan Liverpool, Real Madrid Raih Gelar Ke-13 Juara Liga Champions, Siapa Mengejar?

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Namun, menurut Wahyu, KPU berwenang membuat terobosan hukum membuat aturan terkait mantan napi korupsi.

Menurut Wahyu, mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"KPU memang dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.

Ditentang DPR 

Baca: Nestapa Loris Karius, Blunder Fatal di Final Liga Champions Tuai Ejekan Legenda Jerman

Baca: Detik-detik Mohamed Salah Tumbang Gegara Ulah Brutal Sergio Ramos

Baca: Ketiadaan HET Daging Sapi Segar, Jagal Leluasa Mainkan Harga, Potensi Kartel Terbuka?

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.

Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. 

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Penolakan itu dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca: Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Dikabarkan Retak, Hanya Settingan? Begini Penjelasan Angel Lelga

Baca: Beredar Kabar Tuan Guru Bajang Diperiksa KPK di Polda NTB, Begini Penjelasan Kepolisian

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Standar Ganda 

Wahyu Setiawan juga mengungkapkan adanya standar ganda dari Komisi II DPR dalam menyikapi larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Baca: Potret Teranyar Diana Pungky Tersebar, Netizen Soroti Wajahnya Sampai Sebut Keturunan Vampir

Baca: PKPU Human Initiative Kaltim Ajak Buka Bareng Yatim, Sekaligus Launching HIVE

Ia mengaku heran dengan sikap Komisi II yang keberatan dengan rancangan Peraturan KPU soal larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri jadi anggota DPR ataupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Padahal, aturan yang sama sebelumnya juga sudah disetujui Komisi II untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Uniknya adalah, kenapa Komisi II meloloskan untuk DPD. Peraturan KPU untuk DPD itu syaratnya sama sudah diloloskan dan tidak ada persoalan," kata Wahyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

"Tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR, itu kok lebih bersikap (menolak)," tambah dia.

Wahyu mengaku sengaja mengungkap standar ganda yang diterapkan oleh Komisi II DPR ini agar publik yang menilai. Ia mempersilakan publik untuk menilai.

Baca: Aksi Lawan Terorisme, Bukan Pakaiannya Dibanjiri Klakson Kendaraan Bermotor

Baca: Ini Alasan Coach Luis Milla Panggil 4 Pemain Senior Baru untuk Perkuat Timnas U-23

"Ini publik harus tahu ada apa," kata Wahyu.

Meski demikian, Wahyu percaya semua pihak berkomitmen memberantas korupsi.

Ia juga yakin, semangat partai juga begitu.

"Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat menginginkan tokoh yang bersih. Apalagi, tahun depan adalah pemilihan legislator dan presiden. '

"Semuanya berkomitmen memberantas korupsi," ucapnya.

Baca: Buntut Meroketnya Harga Ayam, Satgas Pangan Polda Kaltim Panggil Pelaku Usaha

Baca: Bulan Ramadan, Imigrasi Tanjung Redeb Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Dukungan KPK

Sebelumnya, niatan KPU untuk mencegah eks napi kasus korupsi ini mendapat dukungan dari KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan dukungannya terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Oh sangat setuju. Kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca: Beredar Kabar Tuan Guru Bajang Diperiksa KPK di Polda NTB, Begini Penjelasan Kepolisian

Baca: Kepalanya Dihantam Bola Tembakan CR7, Petugas Ini Malah Senyum Gembira

Sebab, kata Agus, orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak layak untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat atau jabatan publik lainnya.

"Di dalam perjalanan yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Saya setuju itu (mantan napi kasus korupsi dilarang)," kata Agus.

KPK pun, kata Agus, akan membantu KPU mengimbau partai politik agar tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi pada Pileg mendatang.

"Bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa. Salah satu tugas KPK kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kita bisa memberikan saran perbaikannya," kata dia. (kompas.com/tribunnetwork)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/27/kpu-adang-eks-koruptor-maju-caleg-meski-ditentang-bawaslu-kemendagri-dan-dpr?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved