PPDB Online

Peraturan Terbaru PPDB Online, Masuk SD Tidak Wajib Calistung!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ).

tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ilustrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

Baca: Kebakaran di Sangatta Utara, Ini Dugaan Sementara Polres Kutim soal Penyebabnya

1. Tidak wajib "Calistung"

Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.

Dalam Permendikbud diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.

2. Usia minimal 6 tahun

Persyaratan calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.

Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Baca: Persiba Terkendala Lapangan untuk Latihan Malam?

3. Prioritas sistem "zonasi"

Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.

4. Prioritas pendafar awal

Dalam Permendikbud diatur, jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama maka calon siswa yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved