KPU Kaltim: Pengajuan Bakal Caleg DPR dan DPRD Mulai 4 Juli

Anggota KPU Kaltim Bidang Divisi Teknis, Rudiansyah memaparkan bahwa pengajuan bakal calon dimulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Anggota KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan secara tekni sosialissi pencalonan Pemilu 2019, di Aula KPU Provinsi Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim menyosialisasikan pencalonan pemilu 2019 untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPU Kaltim Bidang Divisi Teknis, Rudiansyah memaparkan bahwa pengajuan bakal calon dimulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018.

"Itu terdiri dari tanggal 4-15 Juli mulai pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. Tanggal 16-17 sampai pukul 24.00 Wita. Ada form yang harus dilengkapi," tutur Rudiansyah, kepada peserta undangan dari perwakilan partai politik dan pers di Aula KPU Provinsi Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (30/5/2018).

Untuk formulir calon anggota DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota yang harus dilengkapi antara lain formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B.1 (Daftar Bakal Calen per Dapil), Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis), Model B.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon), Model B.2 (Informasi Bakal Calon), Model B Perbaikan (Surat Pencalonan, Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil).

Rudi menjelaskan, untuk jumlah jatah kursi legislatif di DPR RI sebanyak 8 kursi, DPRD Prov Kaltim sebanyak 55 kursi.

Baca juga:

Persatuan Judo Eropa Nilai Tekel Ramos pada Salah Berbahaya dan Ilegal, Petisi Protes Terus Bergulir

Bahas Mei 98, Rocky Gerung Ungkap Perlakuannya terhadap Ruhut Sitompul di Masa Lalu

Dahnil Anzar: Jaringan Teroris Penyerang Novel Baswedan Belum Tertangkap, Semuanya Gelap!

KTP Elektronik Tercecer di Jalan, Presiden PKS: Identitas Tunggal Kita Masih Semrawut

Sedangkan jatah kursi di DPRD Kab/Kota seperti Bontang jumlah 25 kursi, Samarinda jumlah 45 kursi, Balikpapan sebanyak 45 kursi, Mahulu sebanyak 20 kursi, Penajam Pasir Utara sebanyak 25 kursi, Kutai Timur sebanyak 40 kursi, Kutai Barat sebanyak25 kursi, Berau sebanyak 30 kursi, Kukar sebanyak 45 kursi, dan Paser sebanyak 30 kursi legislatif.

Penetapan jumlah kursi legislatif untuk tingkat DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota se Kaltim berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018‎ tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Legislatif (DPR/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota.

Rapat yang diselenggarakan KPU Kaltim dibuka resmi Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli, didampingi anggota KPU Kaltim Viko Januardi dan Rudiansyah. (*)

JATAH KURSI LEGISLATIF DI PROVISI KALTIM :

1. Kursi Legislatif di DPR RI dijatah 8 kursi
2. ‎Kursi Legislatif di DPRD Kaltim dijatah 55 kursi
‎- Dapil 1 Smd sbyk 12 kursi
- Dapil 2 Bpp sbyk 10 kursi
- Dapil 3 Paser/PPU sbyk 7 kursi
- Dapil 4 Kukar sbyk11‎ kursi
- Dapil 5 Kubar/Mahakam Ulu sbyk3 kursi
- Dapil 6 Kutim/Berau sbyk12 kursi
- Dapil 7 Bontang sbyk 3 kursi
‎3. DPRD Kab/Kota
- DPRD Kota Bontang jumlah 25 kursi,
- DPRD Kota Samarinda jumlah 45 kursi,
- DPRD Kota Balikpapan jumlah 45 kursi,
- DPRD Kabupaten Mahulu jumlah 20 kursi,
- DPRD Kabupaten Penajam Pasir Utara jumlah 25 kursi,
- DPRD Kabuaten Kutai Timur jumlah 40 kursi,
- DPRD Kabupaten Kutai Barat jumlah 25 kursi,
- DPRD Kabupaten Berau jumlah 30 kursi,
- DPRD Kabupaten Kukar jumlah 45 kursi,
-DPRD Kabupaten Paser jumlah 30 kursi legislatif.

‎Sumber : Sosialisasi KPU Kaltim, Rabu (30/5/2018).(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved