Sebelum Bayarkan Gaji 13 dan 14 ke ASN, Pemkab Masih Hitung Kemampuan Keuangan Daerah
Karena apapun alasannya, dalam proses pencairan ini tetap harus mengacu pada likuiditas keuangan daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, telah mempersiapkan untuk tahapan pencairan THR yang diupayakan diawal bulan Juni 2018 ini, sebelum memasuki cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kepala BPKAD Berau, Syamsul Abidin mengungkapkan, jajarannya tengah menghitung kondisi keuangan daerah.
Karena apapun alasannya, dalam proses pencairan ini tetap harus mengacu pada likuiditas keuangan daerah.
Selain itu BPKAD disampaikan, Syamsul Abidin akan segera menggelar rapat untuk membahas rencana pembayaran THR maupun pembayaran gaji ke-13 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada kepada Bupati selaku kepala daerah. Rapat ini menurutnya juga akan membahas tentang arahan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pembayaran Gaji ke-13 yang kini disebut sebagai tunjangan kinerja daerah atau tunjangan penghasilan daerah.
Baca juga:
Persatuan Judo Eropa Nilai Tekel Ramos pada Salah Berbahaya dan Ilegal, Petisi Protes Terus Bergulir
Bahas Mei 98, Rocky Gerung Ungkap Perlakuannya terhadap Ruhut Sitompul di Masa Lalu
Dahnil Anzar: Jaringan Teroris Penyerang Novel Baswedan Belum Tertangkap, Semuanya Gelap!
KTP Elektronik Tercecer di Jalan, Presiden PKS: Identitas Tunggal Kita Masih Semrawut
“Untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidak ada masalah, yang menjadi perhatian adalah penjelasan Ibu Menteri Keuangan, berkaitan dengan istilah tunjangan kinerja daerah, tunjangan tambahan penghasilan, ini yang masih kami clearkan,” jelasnya.
Surat edaran Menteri Dalam Negeri disampaikan Syamsul Abidin telah diterima via pesan Whatsapp.
Namun untuk memastikannya, Pemkab Berau masih menunggu surat edaran secara resmi.
Saat ini pihak BKPAD tengah melakukan perhitungan. Dan jika ada penambahan dalam pembayaran, maka perlu dilakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada).
BPKAD kata Syamsul Abidin juga akan melakukan rekonsiliasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam tahapan pencairan gaji-13 dan gaji ke-14.
Menurutnya, alokasi anggaran yang disiapkan dalam pembayaran dalam waktu dekat ini sudah tersedia.
Sehingga BPKAD akan mengupayakan pencairan akan dilakukan sebelum memasuki cuti bersama.
Pihaknya akan memaksimalkan seluruh staf, agar pelayanan pencairan ke seluruh bendahara di OPD tidak bermasalah.
“Kita akan upayakan bisa pencairan segera dengan waktu yang singkat ini, karena ada tinggal beberapa hari dikurangi hari libur,” tandasnya. (*)