Tunaikan Zakat Sebelum Ramadan Berakhir, Simak Hukum dan Waktu yang Sah Bayar Zakat Fitrah!
Namun, masih ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Yaitu, dengan membayar zakat fitrah.
TRIBUNKALTIM.CO - Hanya tinggal menghitung hari bulan Ramadhan 1439 H akan segera berakhir.
Itu artinya, kewajiban umat Muslim di seluruh dunia untuk menunaikan ibadah puasa pun akan segera berakhir.
Namun, masih ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Yaitu, dengan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat badan yang diwajibkan atas setiap individu muslim yang mukallaf yang mampu dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan. Allah SWT berfirman pada surat Al-A’la: 14-15 yang bunyinya:
“Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (idul fitri).”
Menurut Sa’id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: “Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah”.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta.
Karena pada dasarnya, dalam setiap harta manusia ada hak orang lain.
Baca: Memasuki H-4 Lebaran, Perhatikan 9 Tips Membeli Parsel untuk Kerabat Berikut Ini
Baca: Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Fitri 15 Juni, Kemenag Gelar Sidang Isbat 14 Juni 2018
Lalu, apa hukum zakat fitrah?
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.
Ibnu Umar Radhiyallahu ’Anhuma meriwayatkan sebuah hadits yang bunyinya:
“Telah memfardhukan Rasulullah SAW akan zakat fitrah satu sha’ dari tamar atau satu sha’ dari gandum, kepada setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat (Idul Fitri)” (HR Al-Bukhari)
Besar zakat fitrah yang bisa dikeluarkan sebesar satu sha' atau setara dengan 2,5-3,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya tergantung dari jumlah konsumsi setiap harinya.
Bisakah membayar zakat dengan uang?
Hukum membayar zakat dengan uang masih menuai perdebatan.
Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, tapi ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.
Namun, di antara kedua pendapat tersebut memiliki dalil yang memperkuat satu sama lain.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.
Atau beberapa hari menjelang sholat Idul Fitri.
Hal tersebut akan menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Baca: Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Simak Penjelasannya
Bagaimana cara membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.
Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Berikut bunyinya.
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Jangan lupa membayar zakat ya! (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ramadhan Hampir Usai, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Niat, Hukum & Waktu yang Tepat Agar Sah!
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini: