Rawan Dilaporkan, Penyaluran Santunan dari Paslon Disarankan Melalui Lembaga Resmi

Bawaslu, kata Galeh, memang tidak membentuk tim khusus yang akan mengawasi suasana open-open house masing-masing paslon.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Galeh Akbar Tanjung 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan mengawasi secara ketat larangan pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri.

Yang dilarang, kata anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung kepada Tribunkaltim.co, Rabu (13/6/2018), memanfaatkan mementum Hari Raya Keagamaan tersebut untuk berkampanye.

Apalagi melakukan hal-hal yang berbau politik uang (money politics). 

"Ya normal saja. Samakan saja seperti saat belum jadi paslon. Jangan sampai berkampanye, ada kata-kata mengajak," ujarnya.    

Terkait pemberian santunan, juga menurutnya tidak dilarang. Namun kembali lagi, pemberian santunan itu harus dilakukan sewajarnya tanpa ada unsur mengajak untuk memilih, atau embel-embel lainnya. 

"Jangan kemudian yang biasanya memberikan sedekah Rp 1 juta sekarang jadi Rp 5 juta, lalu disebar ke mana-mana, dibagikan oleh tim pemenangan, dibagikan ke posko-ke posko, mensosialisasikan bahwa dia paslon. Kalau begitu kan secara nggak langsung mengajak masyarakat (untuk memilih)," ujarnya.

Baca juga:

Inilah 'SOUPerman'; Figur Pemberi Sup Gratis bagi Penduduk Gaza

11 Orang Meninggal di Wilayah Kota Penyelenggara Piala Dunia, Aparat Rusia Lakukan Penyelidikan

Drama Transfer Fekir Masih Berliku, Liverpool Bakal Siapkan Proposal Baru; Semata Urusan Fulus?

Masih Terlihat dari Arah Pelabuhan, Kapal yang Mengangkut 70 Penumpang Tenggelam

Sekadar menyarankan, jika paslon memang ingin aman dan memang memiliki niat tulus untuk bersedekah, sebaiknya bantuan yang ada diberikan kepada lembaga-lembaga resmi terkait, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

Bawaslu, kata Galeh, memang tidak membentuk tim khusus yang akan mengawasi suasana open-open house masing-masing paslon.

Ditegaskannya, pengawasan tidak hanya hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi oleh seluruh masyarakat yang ada di Kaltim.

Untuk itu dia tetap mengimbau agar seluruh paslon tetap mematuhi aturan yang ada. 

Bagi masyarakat yang ingin melapor, juga menurutnya tidak terlalu sulit.

Masyarakat cukup membawa barang bukti, bisa berupa uang yang diberikan, dokumentasi dan dua orang saksi. Dia memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti.

"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Kalau ada yang melaporkan, kita juga sangat mengapresiasi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved