Tak Bisa Sembarangan, Ini Standar Penggunaan Balon Udara agar Tak Membahayakan Penerbangan

Namun, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan standar bisa berbahaya bagi penerbangan.

(Shutterstock)
ILUSTRASI - Balon udara 

9. Boleh menggunakan kawasan tertentu setelah mendapatkan izin dari TNI/ kantor otoritas banda udara dan Airnav minimal 7 hari sebelum penggunaan.

Hal tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak agar tidak terjadi kecelakaan yang bisa membahayakan penerbangan.

Bahaya yang bisa ditimbulkan saat menerbangkan balon udara secara liar antara lain balon udara bisa menutupi bagian depan pesawat yang menganggu pandangan pilot.

Efeknya, pilot akan kesulitan mendapatkan panduan visual dalam pendaratan.

Selain itu bahaya juga terjadi jika balon udara liar masuk ke dalam mesin pesawat yang bisa mengakibatkan kebakaran mesin maupun mesin mati.

Berdasarkan laporan pilot, sebanyak 63 laporan tahun 2017 menyatakan melihat balon udara pada ketinggian jelajah pesawat udara.

Pada tahun 2018, tanggal 15 Juni 2018 kemarin Pilot memberikan 71 laporan melihat balon udara di ketinggian jelajah pesawat udara. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Standar Penggunaan Balon Udara agar Tidak Membahayakan Penerbangan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved