Polemik Nelayan dengan Korporasi, Legislator: Perlu Revisi Permenhub No KM 22 Tahun 1998

Aturan tersebut dibuat tahun 1998, yang saat ini situasi sosial kemasyarakatannya sudah sangat dinamis dan berkembang pesat.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Nelayan asal Manggar melakukan blokade aktivitas bongkar muat batu bara di perairan laut Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (9/6/2018) pagi. 

Dia pun bisa memahami, perusahaan sudah merasa benar karena tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku, akan tetapi setidaknya pembuat aturan dalam hal ini pemerintah pusat harus bisa mengkaji lagi, melihat sisi kebutuhan zaman sekarang.

“Jangan hanya melihat satu aspek saja perlu melihat aspek lainnya, aspek lingkungan, dan sosial masyarakat sekitaran pesisir. Laut bukan sekedar dipakai kemasalahatan satu pihak saja,” ujar Taqwa.

Apalagi, kondisi yang dialami nelayan tradisional Manggar berbenturan dengan aktivitas bongkar muat batu bara di laut Manggar yang dianggap sebagai kawasan tangkapan ikan.

Nelayan merasa kesulitan wilayah laut dianggap tercemar akibat bongkar muat batu bara.

“Aktivitas laut tersentral disini (laut Manggar) tentu perlu zonasi. Supaya tahu ini wilayah nelayan, ini area penangkapan ikan, ini jalur pelayaran perusahaan, ini clear area. Harus jelas,” katanya.

Senada disampaikan, Johny Runggu Silalahi, Kepala Ksop Kelas I Balikpapan, kepada Tribunkaltim yang menegaskan, tidak merasa keberatan jika ada yang mengusulkan revisi atas Permenhub No KM 22 Tahun 1998, yang mengenai Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan.

“Ada yang usulkan, ya kita usulkan, kita sampaikan ke menteri. Saya merasa berkeyakinan, permenhub bisa direvisi. Apa (aturan) yang dibuat oleh manusia bisa diubah. Apa yang susah? Yang tadi melengkung bisa dibuat lurus,” tegasnya.

Usulan revisi Permenhub No KM 22 Tahun 1998, mencuat saat ada aksi protes dari kalangan nelayan tradisional asal Manggar Balikpapan atas gangguan penangkapan ikan dari kegiatan bongkar muat batu bara di laut Manggar.

Baca juga:

Unggul 27 Poin, Marc Marquez: Sekarang Valentino Rossi adalah Rival Utama Saya

Protes soal Teror Sirine Patwal VVIP, Sudjiwo Tedjo Kirim Pesan ke Kapolri

Ini Dampak Libur dan Cuti Bersama Lebaran pada Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Kaltim

Jauh dari Keluarga, Begini Momen Idul Fitri Shah Rukh Khan di Negeri Orang

“Silakan pemda buat usulan revisinya seperti apa, nanti kita bentuk tim kemudian kita usulkan bersama ke pemerintah pusat,” tutur Johny.

Ketika ditanya mengenai adanya dugaan pencemaran batu bara di laut Manggar dari kegiatan pelayaran bongkar muat batu bara oleh perusahaan PT Gunung Bayan, pihaknya tidak ingin menanggapi secara tegas.

“Kita tidak bisa masuk sampai ke soal adanya pencemaran lingkungan dan melihat potensi ekonomi seperti apa. Kami (KSOP) hanya bisa sebatas upaya mengamankan dan keselamatan di pelayarannya saja,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved