Polemik Nelayan dengan Korporasi, Legislator: Perlu Revisi Permenhub No KM 22 Tahun 1998
Aturan tersebut dibuat tahun 1998, yang saat ini situasi sosial kemasyarakatannya sudah sangat dinamis dan berkembang pesat.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Munculnya persoalan yang dialami nelayan tradisional Manggar terhadap perusahaan batu bara PT Gunung Bayan Pratama Coal, dinilai perlu ada kajian atas aturan yang memberlakukan pelayaran dari kegiatan bongkar muat batu bara di laut Manggar. Jika perlu aturannya direvisi.
Muhammad Taqwa, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, saat bersua dengan Tribunkaltim, Rabu (20/6/2018), menyatakan perusahaan batu bara sudah merasa mendapat legalitas dari kegiatan pelayarannya dan sudah sesuai aturan.
Namun yang disayangkan, aturan yang berlaku dianggap telah lama dibuat.
Baca juga:
Sudah Samai Catatan di Brasil, Inilah Daftar Para Pelaku Gol Bunuh Diri di Piala Dunia 2018
Julen Lopetegui Bakal Pertahankan Dua 'Tangan Kanan' Zidane sebagai Tim Pelatih Real Madrid
Ali Ngabalin Minta Prabowo Beberkan Data Kekayaan Indonesia yang Dikuasai Pihak Asing
Kepala DPMPD Kaltim Mengaku Ngeri Lihat Progres Pencairan Dana Desa
Aturan tersebut dibuat tahun 1998, yang saat ini situasi sosial kemasyarakatannya sudah sangat dinamis dan berkembang pesat.
Dibandingkan di beberapa puluh tahun lalu, saat itu laut Manggar masih sepi tidak seramai yang sekarang.
“Perturan yang dibuat zaman dahulu dengan yang sekarang pastinya sudah berbeda kebutuhannya. Pasnya memang perlu ada revisi, aturannya harus bisa melihat perkembangan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Hal yang perlu direvisi itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1998 tentang Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan (Permenhub No KM 22 Tahun 1998).
Menurut dia, bisa saja saat membuat aturan kala itu ada kesalahan dalam melihat berbagai aspek dan kajian yang dangkal, akibatnya dalam menjalankan aturan ini di masa mendatang terjadi ketidakberesan.
“Peraturan bisa diterapkan secara situasional,” tegasnya.
Dia pun bisa memahami, perusahaan sudah merasa benar karena tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku, akan tetapi setidaknya pembuat aturan dalam hal ini pemerintah pusat harus bisa mengkaji lagi, melihat sisi kebutuhan zaman sekarang.
“Jangan hanya melihat satu aspek saja perlu melihat aspek lainnya, aspek lingkungan, dan sosial masyarakat sekitaran pesisir. Laut bukan sekedar dipakai kemasalahatan satu pihak saja,” ujar Taqwa.
Apalagi, kondisi yang dialami nelayan tradisional Manggar berbenturan dengan aktivitas bongkar muat batu bara di laut Manggar yang dianggap sebagai kawasan tangkapan ikan.
Nelayan merasa kesulitan wilayah laut dianggap tercemar akibat bongkar muat batu bara.
“Aktivitas laut tersentral disini (laut Manggar) tentu perlu zonasi. Supaya tahu ini wilayah nelayan, ini area penangkapan ikan, ini jalur pelayaran perusahaan, ini clear area. Harus jelas,” katanya.
Senada disampaikan, Johny Runggu Silalahi, Kepala Ksop Kelas I Balikpapan, kepada Tribunkaltim yang menegaskan, tidak merasa keberatan jika ada yang mengusulkan revisi atas Permenhub No KM 22 Tahun 1998, yang mengenai Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan.
“Ada yang usulkan, ya kita usulkan, kita sampaikan ke menteri. Saya merasa berkeyakinan, permenhub bisa direvisi. Apa (aturan) yang dibuat oleh manusia bisa diubah. Apa yang susah? Yang tadi melengkung bisa dibuat lurus,” tegasnya.
Usulan revisi Permenhub No KM 22 Tahun 1998, mencuat saat ada aksi protes dari kalangan nelayan tradisional asal Manggar Balikpapan atas gangguan penangkapan ikan dari kegiatan bongkar muat batu bara di laut Manggar.
Unggul 27 Poin, Marc Marquez: Sekarang Valentino Rossi adalah Rival Utama Saya
Protes soal Teror Sirine Patwal VVIP, Sudjiwo Tedjo Kirim Pesan ke Kapolri
Ini Dampak Libur dan Cuti Bersama Lebaran pada Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Kaltim
Jauh dari Keluarga, Begini Momen Idul Fitri Shah Rukh Khan di Negeri Orang
“Silakan pemda buat usulan revisinya seperti apa, nanti kita bentuk tim kemudian kita usulkan bersama ke pemerintah pusat,” tutur Johny.
Ketika ditanya mengenai adanya dugaan pencemaran batu bara di laut Manggar dari kegiatan pelayaran bongkar muat batu bara oleh perusahaan PT Gunung Bayan, pihaknya tidak ingin menanggapi secara tegas.
“Kita tidak bisa masuk sampai ke soal adanya pencemaran lingkungan dan melihat potensi ekonomi seperti apa. Kami (KSOP) hanya bisa sebatas upaya mengamankan dan keselamatan di pelayarannya saja,” ujarnya. (*)