Terjadi Kelebihan Kertas Suara
1 Juli, KPU Lakukan Pencoblosan Ulang Satu TPS Pilkada di Jombang
KPU) Jombang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang satu TPS akibat adanya kelebihan kertas suara saat penghitungan hasil.
JOMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Jawa Timur, menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat ada kelebihan kertas suara saat penghitungan hasil.
Coblosan ulang untuk Pilkada Jombang tersebut akan dilaksanakan untuk TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Minggu (1/7/2018).
Keputusan adanya Pemilu Ulang tersebut ditetapkan setelah KPU Jombang menggelar rapat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jogoroto, Kamis (28/6/2018) malam.
"Kita Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto," kata M. Fatoni, anggota KPU Jombang, Jumat (29/6/2018).
"Logistik sudah siap, SDM siap untuk hari Minggu nanti. Nanti malam kami lakukan sosialisasi kepada warga setempat," tambah dia.
Baca: Serba-serbi Pemungutan Suara; Tarik Perhatian Warga, TPS Ini Didekorasi Warna-warni
Baca: Saat Pemungutan Suara Berlangsung, Ruas Jalan Protokol di Samarinda Lengang
Baca: Jelang Pemungutan Suara 27 Juni 2018, Ini Pesan Gubernur Kaltim
Pemungutan suara ulang Pilkada Jombang di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dilakukan akibat adanya kelebihan kertas suara saat Penghitungan suara Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Jombang.
Di TPS 1, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, tercatat ada 497 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Pilkada untuk Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Jombang pada Rabu (27/6/2018), tercatat ada 308 orang yang menggunakan hak pilih dan 189 lainnya tidak hadir.
Hasil penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur Jatim, jumlah surat suara yang terpakai adalah 308 dan sebanyak 189 suara tidak terpakai. Namun, selisih kelebihan surat suara ditemukan saat penghitungan untuk hasil coblosan Pemilihan Bupati Jombang. Dalam penghitungan, terdapat kelebihan 25 surat suara.
Berdasarkan penghitungan Pilkada Jombang, pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah mendapatkan 148 suara, pasangan Nyono Suharli Wihandoko 115 suara, dan pasangan Syafi'in-Choirul Anam 36 Suara. Dari penghitungan tersebut diketahui ada 34 Suara tidak sah.
Baca: Hasil Hitung Cepat KPU, Pasangan Khairul - Effendhi Djuprianto Unggul di Pilkada Tarakan
Baca: Usai Menang Quick Count Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Berbagi Kabar Duka
Baca: Lagi Viral, Guru SD Mengaku Dipecat Karena Pilih Ridwan Kamil - UU saat Pilkada
Total surat suara yang digunakan untuk Pilbup Jombang sebanyak 333 suara. Padahal, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 308 orang. Meski sudah dilakukan penghitungan ulang, jumlah surat suara yang terpakai tetap 333.
Temuan itu akhirnya disikapi Panwascam Jogoroto. Panitia Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jogoroto dilakukan pemungutan suara ulang.
"Rekomendasi dari Pengawas Pemilu agar dilakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan koordinasi dengan PPK Jogoroto, Minggu 1 Juli 2018 kita lakukan pemungutan suara ulang," ujar M. Fatoni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Juli, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jombang", https://regional.kompas.com/read/2018/06/30/08495051/1-juli-kpu-lakukan-pemungutan-suara-ulang-pilkada-jombang.
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Erlangga Djumena
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/satu-tps-jombang-besok-lakukan-pungutan-ulang_20180630_101938.jpg)