Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 57 M, Anas Urbaningrum: Pakai Daun Jambu Sekebun Masih Tak Cukup
Anas Urbaningrum menyoal uang pengganti yang harus dibayarkannya kepada negara, sebesar Rp 57 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Anas Urbaningrum menyoal uang pengganti yang harus dibayarkannya kepada negara, sebesar Rp 57 miliar.
Dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (pk) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas mencecar saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji soal uang pengganti.
"Sebetulnya kan data-datanya tidak ada kaitan, kerugian negara dengan saya. Tidak ada kaitan dengan proyek-proyek APBN, APBD dengan Saya. Tetapi di dalam dakwaan dan putusan dikaitkan bahwa ada uang pengganti. Uang pengganti ini apa relevansinya, kan gitu," tutur Anas usai sidang PK, Jumat (29/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikonfirmasi soal uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara, Anas berpendapat itu terlalu banyak. Dia tidak sanggup untuk mengembalikannya.
"Terlalu banyak, kalau ganti pakai daun jambu pun, tidak bisa satu kebon, kan? Poinnya adalah ada putusan yang tidak kredibel, putusan yang Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung jek. Kira-kira gitu, kok dipaksakan ada putusan seperti itu," tegasnya.
Anas menambahkan pihaknya sangat menginginkan akan putusan yang betul-betul adil, kredibel dan berdasarkan bukti fakta, logika dan aturan hukum yang betul-betul berlaku sederhana.
Baca juga:
Ketua DPP PKS: Kita Perlu Lembaga Survei yang Tak Partisan, Berintegritas, dan Jujur
Wah, Isi Capture Berbeda dengan Hasil Hitung Cepat Suara Pilgub Kaltim, Kok Bisa?
Video Eksperimen Sosial Penculikan Anak Diedit, Bikin Geger Publik hingga Berujung Pembunuhan
Riset Internal Tunjukkan Publik Butuh Figur Alternatif, Demokrat Makin Serius Bentuk Poros Ketiga
Diketahui sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, peroyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Sementara putusan Mahkamah Agung, memperberat hukumannya dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Bahkan anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayar Uang Pengganti Rp 57 Miliar, Anas Urbaningrum: Pakai Daun Jambu Sekebun Masih Tak Cukup