Lampiran Surat Edaran Pengurusan Syarat Kesehatan Calon Legislatif Tuai Polemik, Ini Penjelasan KPU
Setelah menerima keluhan itu, KPU RI akan kembali mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 menimbulkan polemik.
Hal ini karena dalam surat tersebut mengatur tentang rumah sakit menjadi rujukan atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan bagi calon legislatif untuk memenuhi persyaratan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diatur mengenai syarat kesehatan bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Calon anggota legislatif boleh melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba melalui dokter, puskesmas, dan rumah sakit yang memenuhi syarat.
Namun, karena satu lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tempat pengobatan yang layak, KPU RI mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan.
"Lalu diberikan daftar rumah sakit itu, nah maka dikeluarkan daftar rumah sakit itu," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut ada dua hal terpisah.
Pertama, surat edaran dan kedua daftar rumah sakit.
Namun, daftar rumah sakit itu dimasukkan ke bagian lampiran.
Baca juga:
Ditanya soal Rencana Pensiun dari Timnas Portugal, Begini Jawaban Cristiano Ronaldo
Soal Cawapres Jokowi, Ketua Progres 98 Sebut Mahfud MD Bisa Jadi Jalan Tengah dan Perekat Parpol
Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 57 M, Anas Urbaningrum: Pakai Daun Jambu Sekebun Masih Tak Cukup
KPU Sebut Ada Serangan Hacker ke Situs Hitung Cepat, Begini Tanggapan Fadli Zon
"Antara surat edaran dan daftar rumah sakit tidak ada hubungan. Cuma memang di surat edaran disebut kalau ingin lihat daftar rumah sakit ada di laman KPU, maka di klik keluar daftar rumah sakit," kata dia.
Namun, setelah dikeluarkan daftar rumah sakit itu, pihak KPU menerima sejumlah keluhan.
Keluhan itu salah satunya seperti mengenai lokasi rumah sakit yang sulit dijangkau.
Setelah menerima keluhan itu, KPU RI akan kembali mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan.