Penutupan RM Tahu Sumedang
Mengapa RM Tahu Sumedang Baru Ditutup Sekarang? Ini Penjelasannya
Spanduk besar menandai penutupan RM Tahu Sumedang yang bisa ramai dikunjungi masyarakat yang melewati jalan poros.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Minggu (1/7/2018), Dishut melalui UPTD Tahura lakukan simbolis penutupan RM Tahu Sumedang di KM 51 Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Spanduk besar menandai penutupan RM Tahu Sumedang yang bisa ramai dikunjungi masyarakat yang melewati jalan poros Balikpapan-Samarinda tersebut.
“Terima kasih anda telah menutup Warung Makan Tahu Sumedang Terhitung 1 Juli 2018,” demikian redaksi dalam spanduk yang dibentangkan di depan area RM tersebut.
Di pojok kiri dan kanan spanduk tertulis Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim serta UPTD Tahura Bukit Soeharto.
Mantan Kadis Kehutanan Kaltim yang kini menjadi Kadistamben Kaltim, Wahyu Widhi Heranata ikut membenarkan proses penutupan tersebut saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Baca: RM Tahu Sumedang Ditutup, Jukir 12 Tahun Ini Bingung Cari Uang di Mana Lagi
“ Iya ditutup. Itu ditutup hingga ada izin yang diselesaikan. Untuk detailnya silakan konfirmasi ke pak Rusmadi. Beliau Kepala UPTD Tahura,” ucapnya Minggu (1/7/2018).
Tribun kemudian konfirmasi ke Rusmadi, terkait hal tersebut.
“Sebenarnya, kan memang belum ada izin. Tetapi sebelum Lebaran kemarin, yang bersangkutan sudah kami damping mengurus izin di Kementerian LHK KSDAE Bogor. Ada satu persyaratan yang belum dipenuhi yakni membentuk Forum. Apa saja forumnya? Termasuk forum usaha jasa minuman, kemudian ada membentuk kelompok masyarakat peduli api, serta ada pula membentuk kelompok tani. Nah itu yang diminta,” ucapnya.
Dijelaskan Rusmadi, persoalan izin usaha dalam Tahura sebenarnya sudah ada diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010.
Baca: Hari Ini, RM Tahu Sumedang di Km 50 Resmi Ditutup
“Sesuai dalam aturan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010 boleh ada izin usaha (di Tahura). Itu diberikan iin dua tahun sekali. Izin boleh diberikan Kepala UPTD diketahui oleh Kadishut. Tetapi, kan saya juga meminta kejelasan dari pusat. Agar kami jelas bergerak,” ucapnya.
Tribun kemudian menilik peraturan yang dimaksud tersebut.
DIjabarkan dalam P. Menhut Nomor 48/ 2010 tersebut, bahwa ada 6 izin usaha yang diperbolehkan berlokasi di Tahura, yakni izin usaha informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cenderatama dan makanan dan minuman.
RM Tahu Sumedang masuk dalam daftar terakhir izin usaha yang diperbolehkan. ‘
Untuk bisa mengurus izin tersebut, pemilik perorangan izin usaha kemudian ajukan kepada UPTD setempat (UPTD Tahura), ditembuskan kepada kepala SKPD (Dishut Kaltim).