RM Tahu Sumedang Bakal Dapat Surat Izin Sementara
Lanjut ke persoalan izin sementara, Rusmadi pun tak menampik bahwa bisa saja RM Tahu Sumedang akan segera kembali beroperasi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu hari usai ditutup oleh pihak UPTD Tahura Bukit Soeharto, operasional kembali RM Tahu Sumedang di Km 51 Samboja mulai kelihatan.
Disampaikan Kepala UPTD Tahura, Rusmadi, surat izin sementara akan diberikan sebagai dasar beroperasinya kembali RM Tahu Sumedang tersebut, dalam waktu dekat.
Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi Senin (2/7/2018).
“Sudah. Camat juga sudah nelpon aku, untuk tanda tangan surat Forum untuk RM Tahu Sumedang. Nanti surat akan saya serahkan pula ke KSDAE Bogor. Apabila sejak surat diberikan 1 sampai 15 hari, tak ada masalah, berarti disetujui,” ucapnya.
Kemudian, sembari menunggu persetujuan hingga 15 hari dari KSDAE Bogor, UPTD Tahura juga akan memberikan izin sementara yang dibuktikan dengan surat izin, kepada pengelola RM Tahu Sumedang.
“Saya akan beri juga surat izin sementara membuka warung Tahu Sumedang. Jangka waktunya bisa sebulan, dua bulan, atau tiga bulan. Kapan akan diberikan, ya secepatnya. Tergantung mereka (pengelola Tahu Sumedang) melengkapi. Besok kan saya juga ketemu Pak Nanang (pengelola RM). Kan ini juga karena kebutuhan masyarakat yang inginkan dibukanya operasional RM Tahu Sumedang,” ucapnya.
Lebih lanjut, bagaimana pembayaran RM Tahu Sumedang usai nanti dioperasionalkan kembali, disampaikan Rusmadi, akan dilakukan ke Dispenda Provinsi, bukan lagi ke Dispenda Kukar.
Baca juga:
Lampiran Surat Edaran Pengurusan Syarat Kesehatan Calon Legislatif Tuai Polemik, Ini Penjelasan KPU
Tak Mau Terburu-buru, AHY Ungkap Sosok Capres Demokrat Kemungkinan Diputuskan di Menit Akhir
Tuding Ada Kampanye Terselubung, Gerindra Yakin Kasus Lembaga Survei Akan Terulang Saat Pilpres
Soal Peretasan Website KPU, Begini Respon Polda Kaltim
Diketahui, selama ini, sebelum ditutup oleh UPTD Tahura, RM Tahu Sumedang membayar pajak PPn tiap bulan.
Besarannya 10 persen dari pendapatan, dengan nomimal Rp 120 – 140 juta / bulan. Setoran ini diberikan ke rekening kas Dispenda Kukar.
“Itu sudah diatur dalam mekanisme Perda . Itu nanti Dispenda Provinsi yang atur. Ini juga sesuai dengan UU 23/ 2014 Tentang Perpindahan Kewenangan. Sebelum UU 23 turun, pengelolaan Tahura juga sudah diserahkan melalui Pemprov kepada UPTD Tahura. Kalau sudah ada perpindahan kewenangan, ini berarti kawasan ini Pemprov yang punya,” ucapnya.
Bagaimana komunikasi antara kedua Dispenda (Kukar dan Provinsi) untuk hal itu, diserahkan Rusmadi kepada pihak terkait.
“Tinggal Dispenda Kukar dan Provinsi yang komunikasi. Persoalannya kemarin, bayar pajaknya yang salah. Kita (Provinsi ) yang punya, kenapa bayar pajaknya ke sana (Dispenda Kukar),” katanya.
Lantas, apakah besaran retribusi nanti akan menyamai, atau malah lebih dari setoran normal yang dilakukan RM Tahu Sumedang ke Dispenda Kukar (Rp 120- 240 juta/ bulan), disampaikan Rusmadi, akan diatur kemudian. Yang penting saat ini, disebutnya adalah persoalan izin terlebih dahulu.
“Itu nanti dulu. Kalau tanya pajak, jangan ke saya. Jangan bicara bayar pajak dahulu. Izinnya dahulu. Izin ini legal atau tidak? Kalau sudah izin jelas, nanti akan saya arahkan ke Dispenda (Provinsi). Itu nanti diatur,” ucapnya.
Lanjut ke persoalan izin sementara, Rusmadi pun tak menampik bahwa bisa saja RM Tahu Sumedang akan kembali beroperasi di minggu-minggu ini.
“Semua tergantung pengelola. Kan besok bertemu. Kalau mereka ingin cepat, kami juga akan bantu. Bisa saja minggu ini sudah operasional,” ucapnya. (*)