Soal Pengisian Kursi Wawali, Pansus: Bukan Pertimbangan Tugas, tapi Amanat Undang-Undang

Dibalik kemenangan Syaharie Jaang, juga ada pendukung Nusyirwan Ismail dan sebaliknya.

Penulis: Doan E Pardede |
HO
Adhigustiawarman, Ketua Pansus Penyusunan Tartib Pemilihan Wawali Samarinda 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya keinginan Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengosongkan kursi Wakil Walikota (Wawali) Samarinda setelah ditinggal almarhum Nusyirwan Ismail, mendapat tanggapan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda yang membahas Penyusunan Tata Tertib Pengusulan dan Pemilihan Calon Wawali Samarinda, Adhigustiawarman.

Kepada Tribunkaltim.co, Selasa (3/7/2018) malam, Adhigustiawarman menegaskan bahwa pengisian kursi Wawali ini bukan atas pertimbangan tugas dan fungsi, melainkan amanat Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang disebutkan, jika Kepala Daerah berhalangan tetap lebih dari 18 bulan, maka harus dicari pengganti dan pemilihannya dilakukan oleh DPRD.

"Sekarang kita bukan bicara banyaknya tugas pemerintah, tapi kita bicara mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Dia juga menyoroti adanya keinginan Walikota Samarinda untuk menyampaikan seputar pengosongan jabatan Wawali tersebut kepada Gubernur Kaltim.

Menurutnya, hal ini tidak tepat. Kalaupun ada usulan seputar pengosongan jabatan Wawali tersebut kepada Gubernur Kaltim, bukan atas permintaan pribadi melainkan atas permintaan dan kesepakatan seluruh partai pengusung Syaharie Jaang - Nusyirwan Ismail (JaaNur) saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2015 lalu, yakni Demokrat, NasDem dan PKS.

Baca juga:

Nilai Tukar Dolar terhadap Rupiah Capai Rp 14.425, Sejumlah Ekonom Angkat Bicara

Begini Respon Polda Kaltim terhadap Pernyataan Gubernur Kaltim Soal Money Politics di Pilgub

Proses PPDB Online Tak Optimal, PGRI: Disdik Harus Beri Ketegasan, Sementara Gunakan Pola Manual

Susun Komposisi Timnas U-23 Asian Games, Luis Milla Pastikan 2 Posisi Ini Ditempati Pemain Senior

"Kalau pak Jaang itu bersurat ke Pemprov Kaltim, itu nggak bisa sendiri, harus kolektif. Atas dasar surat ketiga partai pengusung, bahwa menyetujui pak Jaang sendiri saja. Artinya ini ada partai pengusung, masa nggak diindahkan," ujarnya.

Lebih jauh, kata dia, kemenangan JaaNur dalam Pilkada bukan atas usaha satu pihak saja. Tetapi Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail saling melengkapi.

Dibalik kemenangan Syaharie Jaang, juga ada pendukung Nusyirwan Ismail dan sebaliknya.

Setelah almarhum meninggal dunia, pendukung Nusyirwan Ismail tentunya berharap ada sosok yang bisa mengantikan Nusyirwan Ismail di Pemkot Samarinda.

"Pak Jaang dipilih karena pak Nusyirwan, dan pak Nusyirwan dipilih karena pak Jaang. Mereka saling melengkapi," ujarnya.

Adhigustiawarman menegaskan, keinginan Walikota Samarinda ini, menurutnya akan diabaikan.

Ditegaskannya, Pansus akan bekerja sesuai Undang-Undang dan tahapan yang sudah ditentukan.

Dalam waktu dekat ini, Pansus akan menyambangi Pemprov Kaltim untuk berkonsultasi lebih jauh seputar proses pemilihan Wawali tersebut.

Pansus juga menurutnya diburu waktu. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah meminta agar pemilihan Wawali pengganti ini sudah bisa digelar setelah masa Penjabat (Pj) Walikota Samarinda berakhir pada 23 Juni 2018 lalu.

"Dalam satu atau dua hari ini kita akan ke Pemprov Kaltim," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved