BPOM Akhirnya Beri Klarifikasi Soal Susu Kental Manis, Ada Susu yang Dipekatkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk susu kental manis mempunyai kandungan susu

IST
Susu kental manis 

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk susu kental manis dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved