Kantor Pemerintahan di Balikpapan Dianggap Belum Ramah Kaum Disabilitas

Akses secara leluasa bagi kalangan disabilitas masih banyak kekurangan, belum bisa diharapkan secara maksimal di Kota Balikpapan.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Sugianto bersama rekannya kalangan disabilitas, berdiskusi bersama DPRD Balikpapan dan Universitas Brawijaya di Hotel Platinum Balikpapan, Jl Soekarno Hatta pada Selasa (11/7/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN -Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia wilayah Kota Balikpapan menyatakan, kota minyak Balikpapan sampai sejauh ini masih dianggap belum ramah terhadap para penyandang disabilitas.

Akses secara leluasa bagi kalangan disabilitas masih banyak kekurangan, belum bisa diharapkan secara maksimal di Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan Sugianto, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia wilayah Balikpapan, saat bersua dengan Tribunkaltim.co di Hotel Platinum Balikpapan usai diskusi bersama DPRD Balikpapan dan Universitas Brawijaya, Selasa (11/7/2018) siang.

Baca: Spanduk Dukungan Kepada Jokowi Sudah Tersebar di Samarinda

Ia menjelaskan, situasi dan kondisi untuk di perkotaan Balikpapan seperti kantor pemerintah daerah (pemda) selama ini dianggap belum terlalu ramah terhadap kalangan disabilitas.

Akses untuk masuk ke kantor-kantor pemerintahan masih dianggap sangat sulit bagi kalangan disabilitas.

"Kita mau ke kantor dinas sosial saja harus naik tangga, tidak ada jalur khusus. Apalagi kalau mau ketemu Walikota itu juga jalannya harus lewati lintasan tangga, harus jalan pakai tangan seperti kita main sirkus," ujarnya.

Baca: Nonton Video YouTube Tanpa Jejak? Sekarang Bisa Kok, Begini Caranya

Dia pun menginginkan ke depan pemerintah kota harus peka terhadap nasib para kalangan disabilitas terutama dalam hal rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang harus bisa mengakomodasi kalangan disabilitas.

"Kalau mau daftar CPNS terhalang oleh klausul tentang sehat jasmani. Saya sudah tiga kali ikut tes CPNS selalu gugur," ujar Sugianto.

Semestinya, tambah dia, pemerintah kota harus bisa menjembatani kalangan disabilitas untuk bisa masuk menjadi aparatur sipil negara dengan melihat kemampuan yang dimiliki para disabilitas sebab semua disabilitas mempunyai kelebihan masing-masing.

"Mudah-mudahan ke depan ada klausul CPNS yang dikhususkan memang untuk kalangan disabilitas," tegas Sugianto.

Baca: 12 Lurah tak Hadir, Yusran Minta AGM Evaluasi

Sementara dari sisi perusahaan swasta, menurut dia, sampai sejauh ini banyak belum yang mengambil tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

Ada usulan dari kalangan DPRD Balikpapan yang menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta yang mau menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas perlu mendapat penghargaan.

"Perlu diberi apresiasi. Jika ada yang menolak kasih sanksi. Supaya bisa jalan. Kasih apresasi yang mau peduli bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan yang lainnya," katanya.

Sejauh ini, kaum disabilitas untuk khusus di Kota Balikpapan saja jumlahnya telah terdata mencapai 1546 orang.

Angka ini adalah para anggota yang tertampung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia wilayah Kota Balikpapan.

Menurut dia, sudah hal yang lumrah saat pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden dan legislatif, pastinya kalangan disabilitas diperhatikan, banyak yang dirangkul.

Para politisi rajin mendekati dan memberi perhatian terhadap kalangan disabilitas namun ironinya saat sudah duduk di kekuasaan kadang melupakan aspirasi yang pernah dijanjikan, yang pernah diperjuangkan.

"Kami bukan meminta gaji yang tinggi atau minta gaji yang sangat besar. Kami hanya ingin harus disamakan dengan yang lainnya. Bila kami bisa mampu kerjakan sesuatu hal, tolong ditampung, dipekerjakan, jangan didiskriminasi," tegasnya.

Baca: Kapolda Puji Pesta Demokrasi Sehat Pilgub Kaltim, Awang pun Berpesan untuk Isran Noor

Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur, Kusharyanto, menyatakan, sejauh ini lembaganya sedang melakukan monitoring melihat program kepatuhan terhadap pelayanan publik termasuk akses layanan bagi kalangan disabilitas.

Acuan jaminan pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2019 tentang Layanan Publik setiap pemerintahan daerah maupun situasi kondisi di perkotaan perlu adanya kenyamanan, keselamatan, dan jaminan akses layanan publik bagi semua kalangan.

"Kami nanti akan catat kira-kira mana saja yang akan menjadi penilaian yang akan kami berikan warna merah, kuning, hijau. Kalau nanti dapat nilai hijau berarti sudah sesuai standar. Kami sedang lakukan penilaian," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved